Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial RE (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, diamankan setelah diduga menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban yang tidak lain merupakan saudara kandungnya sendiri.
Pengungkapan
kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/124/IV/2026/SPKT/Polres
Prabumulih/Polda Sumsel yang dibuat oleh korban, Reny Yunita Sari (40), seorang
karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu
Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa
peristiwa tersebut bermula ketika pelaku meminjam dua unit sepeda motor milik
korban. Kedua kendaraan tersebut masing-masing satu unit Honda Scoopy warna
cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BG 2168 C atas nama Reny Yunita Sari dan
satu unit Honda Vario warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi BG 4282 CO
atas nama Reza Pratama Putra.
“Modus
yang digunakan pelaku adalah meminjam kendaraan milik korban yang masih
memiliki hubungan keluarga. Namun setelah dipinjam, kendaraan tersebut tidak
dikembalikan dalam waktu yang telah ditunggu oleh korban,” ujar AKP Jon Kenedi
saat memberikan keterangan terkait pengungkapan perkara tersebut.
Menurut
AKP Jon Kenedi, kecurigaan korban mulai muncul setelah beberapa hari menunggu,
namun kedua sepeda motor tersebut tidak juga dikembalikan. Situasi semakin
jelas ketika pada 14 Maret 2026, seseorang mendatangi korban untuk menagih
utang yang diduga berkaitan dengan pelaku.
“Setelah
dilakukan pengecekan lebih lanjut, korban mengetahui bahwa kedua kendaraan
tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Dari hasil
penyelidikan yang dilakukan anggota kami, informasi tersebut terbukti benar,”
jelasnya.
Akibat
perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai
Rp51.500.000. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Satreskrim Polres Prabumulih melalui Team URC Tekab 11
melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memperoleh
informasi bahwa RE sedang berada di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan
Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
“Mendapatkan
informasi keberadaan pelaku, saya langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA
Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak
menuju lokasi dan melakukan penangkapan,” kata AKP Jon Kenedi.
Tim
yang tiba di lokasi kemudian berhasil mengamankan RE tanpa perlawanan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satreskrim Polres
Prabumulih guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam
pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu
unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat tahun 2023 dengan nomor polisi BG
2168 C atas nama Reny Yunita Sari. Polisi juga masih terus melakukan
pengembangan guna melengkapi berkas perkara dan menelusuri keberadaan barang
bukti lainnya yang berkaitan dengan kasus tersebut.
AKP
Jon Kenedi menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan menindak tegas setiap bentuk
tindak pidana penggelapan maupun kejahatan yang merugikan masyarakat. Ia juga
mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila
mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa agar dapat segera
ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar