LAHAT, LS - Persoalan lingkungan di Kabupaten Lahat seolah tak pernah menemui titik terang. Di saat warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur,Lahat, terus menjerit akibat krisis air bersih dan ancaman longsor buntut dari dugaan aktivitas penambangan batu bara yang diduga dari PT Pama Persada Nusantara (Pama) Subkontraktor PTBA, sebuah fakta ironis terpampang nyata di lapangan.
Aliran Sungai Pait tercatat sudah empat tahun lebih menderita akibat dugaan pencemaran limbah batu bara. Ironisnya, papan pengumuman itu berdiri kokoh diatas Sungai Pait di tengah kerusakan ekosistem yang parah tersebut, keberadaan papan pengumuman resmi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat justru dipertanyakan fungsinya oleh masyarakat.
Papan informasi yang mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya Pasal 158 dan 159 yang secara tegas melarang pemasukan limbah B3 serta perusakan fungsi badan air kini dinilai warga sekadar menjadi "pajangan mati" tanpa ada penegakan hukum yang konkret.
Kekecewaan mendalam ini diungkapkan langsung oleh perwakilan warga, Murni, Menurutnya, papan larangan yang dipasang oleh DLH Lahat terasa seperti sebuah lelucon pahit bagi masyarakat yang setiap hari merasakan dampak langsung pencemaran.
"Sungai Pait sudah dibantai limbah batu bara lebih dari empat tahun. Aturan dan larangannya terpampang jelas di papan pengumuman DLH, tapi praktiknya nol besar. Pertanyaannya sekarang, apa sebenarnya fungsi papan pengumuman itu jika perusahaan penambang bebas merusak lingkungan tanpa tersentuh sanksi tegas?" ujar Mur dengan nada geram.
Warga menilai, aturan yang tertera di papan DLH tersebut seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Pasal 159 jelas melarang perbuatan yang menimbulkan pencemaran air dan merusak kondisi fisik badan air, namun hingga kini pembiaran terhadap kondisi Sungai Pait justru terus terjadi.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Gunung Kembang, Edi Suparno, turut menyuarakan kekecewaannya atas lambatnya respons dan lemahnya pengawasan dari instansi berwenang terhadap penderitaan warganya.
"Sampai saat ini belum ada realisasi konkrit di lapangan dari pihak perusahaan terkait poin-poin yang dijanjikan, termasuk dalam surat resmi yang pernah dikeluarkan. Masyarakat terus mendesak kami di desa, sementara pengawasan dan tindakan nyata dari instansi terkait seperti tidak terlihat," ungkap Edi Suparno menegaskan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Lahat saat dikonfirmasi belum memberikan keteragan resminya terkait keresahan warga ini. (Lif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar