Prabumulih
– Unit PPA Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak
pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor
LP/B-184/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL tertanggal 2 Juni 2026.
Kasus
ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga berinisial R, warga Kabupaten
Muara Enim, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya yang
dalam pemberitaan ini disebut Mawar. Berdasarkan hasil penyelidikan dan
pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Prabumulih, peristiwa tersebut diduga terjadi pada tahun 2022
saat korban masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah atas.
Dari
hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan terlapor berinisial FA (26),
seorang karyawan swasta warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih,
sebelumnya memiliki hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga
kerap meminta foto maupun video pribadi korban yang kemudian dikirimkan oleh
korban kepada pelaku.
Menurut
keterangan korban, pada tahun 2022 dirinya beberapa kali melakukan hubungan
badan dengan pelaku di sejumlah lokasi berbeda. Salah satu lokasi yang berhasil
diidentifikasi berada di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Muara Dua,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Permasalahan
kemudian berlanjut setelah hubungan keduanya berakhir. Pelaku diduga meminta
sejumlah uang kepada korban dengan cara mengancam akan menyebarluaskan foto
maupun video pribadi milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman
tersebut membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun.
Korban
mengaku telah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku sejak tahun 2022
hingga 2026. Total uang yang diberikan diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta.
Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sebagian foto pribadi miliknya
diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki
hubungan keluarga dengan korban.
Merasa
terus mendapatkan ancaman, korban akhirnya memberanikan diri melaporkan
kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut kemudian
ditindaklanjuti oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih melalui
serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Perkembangan
kasus memasuki babak baru ketika korban kembali dihubungi oleh pelaku dan
diminta untuk bertemu di salah satu penginapan di Kelurahan Muara Dua,
Kecamatan Prabumulih Timur, dengan membawa sejumlah uang. Informasi tersebut
segera disampaikan korban kepada penyidik yang sedang menangani perkara.
Mendapatkan
informasi tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Prabumulih langsung
bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul
14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan FA saat berada di penginapan bersama
korban.
Setelah
diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani
pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kemudian melakukan proses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku dan menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara
tersebut.
Dalam
proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit
telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang
diselidiki. Kedua barang bukti tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan
lebih lanjut guna mendukung pembuktian perkara.
Polres
Prabumulih menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada
perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana serta memastikan setiap
laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum yang
berlaku. Kasus ini masih dalam proses penyidikan guna melengkapi alat bukti dan
mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara
tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi,S.H.,M.Si mengatakan "Benar,
Satreskrim Polres Prabumulih melalui Unit PPA telah mengungkap dan mengamankan
seorang tersangka berinisial FA terkait dugaan tindak pidana persetubuhan
terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023. Pengungkapan ini berawal dari laporan yang diterima penyidik dan
langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya
tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 6 Juni 2026 di wilayah Kelurahan Muara
Dua, Kecamatan Prabumulih Timur."
"Dari
hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan
dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi sehingga korban beberapa kali
menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka. Saat ini penyidik masih terus
mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan
analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan."
"Kami
mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan
terhadap aktivitas anak-anak di dunia nyata maupun media digital. Polres
Prabumulih berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta
menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan dan mengancam
keselamatan korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku." — AKP Jon
Kenedi,S.H.,M.Si Kasat Reskrim Polres Prabumulih.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar