Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lingkar Gudang CV AY Makmur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dan sempat merugikan pihak perusahaan distribusi.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Hendrie Ci Putra (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Griya Citra Sukajadi, Banyuasin. Ia melaporkan adanya kehilangan sejumlah barang milik PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya yang diduga terjadi saat proses distribusi barang ke sejumlah toko di Kota Prabumulih.
Kejadian pencurian berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, satu unit mobil Hino Dutro bernomor polisi B 9785 SXU yang dikemudikan oleh Andriansyah bersama helper Ali Purnomo melakukan pengantaran barang ke gudang CV AY Makmur. Barang yang dikirim berupa berbagai produk kebutuhan rumah tangga, termasuk sabun, deterjen, dan perlengkapan lainnya dalam jumlah besar.
Setelah proses bongkar muat selesai dengan bantuan seorang kuli bongkar berinisial BA, kendaraan kemudian melanjutkan pengiriman ke toko Cahaya Mulia milik Yeyet Haryati. Di lokasi kedua ini, barang kembali diturunkan hingga dinyatakan habis. Namun, pemilik toko menemukan adanya kekurangan sejumlah barang dari pesanan yang seharusnya diterima.
Barang yang dilaporkan hilang di antaranya 2 box Nuvo F Barsoap Cool Protect, 1 box Soklin Powder Deterjen Antisep, serta 4 box Royale Sunny Day sachet. Akibat kejadian tersebut, pihak PT Sriwijaya Distribusindo Raya DC Indralaya mengalami kerugian sebesar Rp909.360 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Singo Timur akhirnya mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Pada Kamis, 22 April 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, pelaku berinisial BA (47), seorang buruh harian lepas warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabu Jaya, berhasil diamankan saat berada di Jalan Taman Baka, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat.
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra bersama tim opsnal untuk segera bergerak ke lokasi. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian terhadap barang-barang tersebut saat proses bongkar muat berlangsung.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana di wilayah hukumnya. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Dalam kasus ini, pelaku memanfaatkan situasi saat proses distribusi barang berlangsung. Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian. Polisi juga mengimbau kepada para pelaku usaha dan distributor agar lebih meningkatkan pengawasan saat proses bongkar muat barang guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar