BPJS dan Pemda Kolaborasi, Pastikan Masyarakat Tetap Terlindungi JKN


MUARA ENIM
-- Bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Sosial serta Badan Pusat Satistik (BPS) Kabupaten Muara Enim, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih berikan edukasi cara reaktivasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat melalui perangkat desa di wilayah Kabupaten Muara Enim. Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut upaya dalam memberikan dukungan layanan kesehatan agar tetap diterima oleh masyarakat dengan cara melakukan reaktivasi kepesertaanya dalam Program JKN.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim itu, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Fadliana, menghimbau agar masyarakat secara rutin memeriksa status kepesertaannya dalam Program JKN. Sehingga apabila status kepesertaannya tersebut telah non aktif, masyarakat dapat segera melakukan reaktivasi agar tetap bisa mendapatkan akses layanan kesehatan yang dijamin oleh Program JKN.

“Mari bersama-sama kita selalu rutin memeriksa status kepesertaan kita dalam Program JKN. Caranya sangat mudah, bisa melalui Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui Playstore dan Appstore, maupun melalui kanal layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp) BPJS Kesehatan di nomor 0811 8 165 165. Jika kita mengetahui status kepesertaan pada Program JKN tersebut telah non aktif, kita bisa segera melakukan reaktivasi agar status kepesertaan kita dalam Program JKN aktif kembali dan bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan lancar,” ungkap Fadliana.

Dilain pihak, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, Lido Septontoni menyampaikan kriteria Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diambil oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Menurutnya, data tersebut ditentukan berdasarkan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) yang telah disusun dari Tingkat Kabupaten/Kota.

“Terkait data ini, saat ini sumber data bansos adalah DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional), ini juga berkaitan dengan data Penerima Bantuan Iuran (PBI). Data ini bersifat dinamis karena adanya perubahan data baik data masuk maupun keluar. Seperti kita ketahui dari data ini ada yang namanya desil, desil ini dikelompokan dari desil satu sampai dengan desil sepuluh. Untuk yang mendapatkan PBI itu Adalah masyarakat yang masuk dalam kelompok desil satu sampai desil lima. Karena adanya perubahan desil terhadap masyarakat, sehingga berpengaruh terhadap siapa yang mendapatkan PBI,” jelas Lido.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muara Enim, Mukti Riadi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan ground check (pemeriksaan lapangan) terhadap hasil koordinasi yang dilakukan di tingkat pusat.

“Dengan adanya penonaktifan kepesertaan Program JKN segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti. Maka BPJS Kesehatan, BPS, Kemensos dan instansi lain melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti. Hasil koordinasi tersebut, pertama memperoleh data dari BPJS Kesehatan tentang kondisi kesehatan peserta PBI JK. Kedua, disepakati terkait hal tersebut akan dilakukan ground check (pengecekan lapangan) terhadap peserta PBI JK dengan berpenyakit berbiaya katastropik (berbiaya tinggi). Terdapat sebanyak 106.153 jiwa yang harus dilakukan ground check apakah benar orangnya masih ada, apakah benar alamat KTP domisilinya sesuai dan sebagainya,” kata Mukti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar