Sempat Buron, Pemuda Ini Ditangkap Tim Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih Karena Terlibat Pengeroyokan

 

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 dan atau Pasal 262 KUHPidana. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial DI (21), yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa dan berdomisili di Jalan Nigata RT 002 RW 002 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 60 / II / 2026 / SPKT / RES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL yang dilaporkan pada Minggu, 15 Februari 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Muhamad Yazid Fadillah (19), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Perum Griya Taman Lingkar Blok B6 RT 009 RW 001, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Peristiwa penganiayaan tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Mangga Besar Baru, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Saat kejadian, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh sekelompok pelaku yang berjumlah kurang lebih lima orang.

Berdasarkan kronologi kejadian, para pelaku melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan tangan kosong serta senjata tajam jenis pisau. Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan harus mendapatkan penanganan medis.

Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Tekab Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DI.

Pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Tekab Polres Prabumulih mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang saat itu berada di Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penindakan.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Jon Kenedi, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Andri, S.E., M.M., bersama anggota Opsnal Tekab segera menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.

“Kami mengimbau kepada para pelaku lain yang terlibat agar segera menyerahkan diri. Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pengeroyokan ini. Polres Prabumulih berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan. Apabila terjadi persoalan, masyarakat diharapkan dapat menempuh jalur hukum atau melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar