Curi HP Di Pangkas Rambut, Permuda Ini Ditangkap Tim Wester 838 Polsek Prabumulih Barat

 

Prabumulih - Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian handphone yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SE (24) berhasil diamankan oleh petugas setelah diduga mencuri handphone milik seorang pelajar di sebuah pangkas rambut di Kota Prabumulih.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/II/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel, yang dilaporkan pada Senin, 23 Februari 2026. Kejadian tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 19.52 WIB di Pangkas Rambut 88 yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah Pinta Kurniawan (18), seorang pelajar/mahasiswa yang berdomisili di Jalan Gunung Kemala RT.006 RW.001 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Saat kejadian, korban sedang berada di pangkas rambut untuk memotong rambut.

Berdasarkan keterangan korban, sebelum memotong rambut ia sempat mengeluarkan handphone miliknya dari saku celana dan meletakkannya di atas kursi pangkas rambut. Saat itu korban juga sempat berbincang dengan temannya sebelum kemudian masuk untuk memotong rambut.

Namun setelah selesai memotong rambut, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Handphone tersebut diketahui merupakan satu unit handphone merk Poco M5. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp700.000 dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat bersama Team Wester 838 melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui berinisial SE (24), seorang pria yang belum memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Sungai Manggus RT.01 RW.02 Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat.

Pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Team Wester 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team Wester 838 untuk segera melakukan penangkapan.

Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan setibanya di rumah pelaku di Jalan Sungai Manggus Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil handphone milik korban.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone Poco M5 diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak lengah saat meletakkan barang berharga di tempat umum. Kami juga akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Prabumulih Barat,” ujar Kapolsek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar