Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kota
Prabumulih. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian
pencurian yang terjadi di garasi rumahnya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 4 Maret 2026
sekitar pukul 02.30 WIB di sebuah garasi rumah yang berlokasi di Jalan Arimbi
No.06, Kelurahan Sidogede, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota
Prabumulih. Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah
sparepart mobil milik korban.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Dian Wibowo
(39), warga Jalan Lematang Jaya RT 002 RW 002, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan
Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami
kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Berdasarkan laporan polisi Nomor:
LP/B/25/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel
tertanggal 5 Maret 2026, pelaku diduga masuk ke dalam garasi rumah korban
melalui celah pagar garasi yang terbuat dari kayu. Setelah berhasil masuk, para
pelaku kemudian mengambil sejumlah sparepart mobil yang berada di dalam garasi
tersebut.
Adapun barang-barang yang dicuri di antaranya dua buah bak
perseneling mobil truk, empat buah gardan mobil truk, dua buah per mobil truk,
serta dua buah aki mobil truk. Barang-barang tersebut kemudian dibawa kabur
oleh para pelaku tanpa sepengetahuan pemilik rumah.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek
Prabumulih Barat langsung melakukan penyelidikan. Pada Kamis malam, 5 Maret
2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Team WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat
mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu pelaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih
Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA
Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk bergerak menuju lokasi yang
dimaksud guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan salah satu
pelaku berinisial BN (40) yang merupakan warga Jalan Arimbi, Kelurahan
Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat dilakukan interogasi di lapangan,
BN mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama tiga rekannya yakni AN
(30), AL (31), dan AG (31).
Tidak berselang lama, petugas kemudian bergerak cepat dan
berhasil mengamankan ketiga pelaku lainnya yang saat itu berada di kawasan
Jalan Arimbi Taman Baka. Keempat pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan
langsung dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyelidikan
dan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu buah bak perseneling yang diduga merupakan bagian dari
barang hasil pencurian.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH
mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang
meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan
kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan sekitar. Apabila
melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada
pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar IPTU Tomas Siswo
Purnomo.
Ia menambahkan, saat ini keempat pelaku masih menjalani
pemeriksaan intensif di Polsek Prabumulih Barat. Para tersangka akan diproses
sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atas perbuatannya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar