Prabumulih - Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti kendaraan milik korban.
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Korban bernama Ruli Mastamara (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Barat, didatangi oleh pelaku yang berpura-pura hendak merental mobil miliknya.
Pelaku berinisial DC (25), warga Jalan Sepatu, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, saat itu meyakinkan korban untuk meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam tahun 2021 dengan nomor polisi BG 1604 DY. Namun setelah kendaraan tersebut dibawa, pelaku justru menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp20 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Prabumulih Barat melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Res Prabumulih/Polda Sumsel pada tanggal 6 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat AIPDA Ari Wibowo, SH bersama Team WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku beserta kendaraan milik korban.
Pada Jumat malam, 6 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Team WESTER 838 mendapatkan informasi bahwa mobil milik korban telah digadaikan oleh pelaku di wilayah Desa Pedataran. Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penelusuran dengan didampingi oleh korban.
Dari hasil penyelidikan di lokasi, diketahui bahwa benar kendaraan Daihatsu Sigra milik korban telah digadaikan oleh pelaku. Setelah memastikan keberadaan kendaraan tersebut, tim kemudian bergerak melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan pelaku DC di kontrakannya yang berada di wilayah Karang Raja. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa bersama barang bukti satu unit mobil Daihatsu Sigra ke Polsek Prabumulih Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau peminjaman kendaraan kepada orang lain.
“Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku penipuan dan atau penggelapan mobil beserta barang bukti kendaraan milik korban. Saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya ketika ada pihak yang ingin merental atau meminjam kendaraan tanpa kejelasan identitas maupun jaminan,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo.
Saat ini tersangka DC masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Prabumulih Barat dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar