Prabumulih - Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/93/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 22 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, bertempat di sebuah ruko yang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Aksi pelaku dilakukan pada dini hari saat situasi sekitar dalam keadaan sepi.
Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Baharudin (63), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Komplek CPM, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok rolling door ruko menggunakan sebuah palu. Setelah berhasil masuk ke dalam ruko, pelaku mengambil barang dagangan berupa bawang merah sebanyak 40 kilogram dan bawang putih sebanyak 25 kilogram, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku.
Hasil penyelidikan Tim Opsnal Tekab “Sunyi Senyap” Polsek Prabumulih Barat akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu, 7 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di Jalan Prof. M. Yamin, Kecamatan Prabumulih Utara.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Wendy K., S.Psi., M.H., beserta Tim Opsnal Resmob Sunyi Senyap untuk segera bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan.
Pelaku yang berhasil diamankan diketahui bernama Ferry bin Edy Sarnadi (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Prof. M. Yamin Gang Pelangi, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah palu bergagang plastik warna oranye, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan saat beraksi, serta dua buah karung warna merah.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku tindak kriminalitas. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar