Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan warga Kelurahan Gunung Ibul. Kasus ini melibatkan seorang pria berinisial MA alias Mamat (23), warga asal Desa Celikah, Kabupaten OKI, yang diduga melakukan aksi bejat terhadap korban RR (13) yang diketahui memiliki kondisi keterbelakangan mental.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah milik warga berinisial RZ dan MN di Kecamatan Prabumulih Timur, di mana tersangka dan korban saat itu sedang berada di lokasi yang sama. Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan niat jahatnya kepada korban yang tidak berdaya.
Berdasarkan kronologis kejadian, tersangka melakukan aksinya dengan cara menarik paksa tangan korban RR untuk masuk ke dalam salah satu kamar di rumah tersebut. Di dalam kamar yang tertutup itulah, tersangka memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Setelah melakukan aksi bejatnya selama beberapa menit, tersangka kemudian meninggalkan bekas sperma pada sebuah kain lap yang ada di dalam kamar tersebut sebagai salah satu petunjuk kejadian.
Kasus ini mulai terungkap keesokan harinya, Rabu, 7 Januari 2026, ketika ibu kandung korban, YS, merasa cemas karena anaknya tidak kunjung pulang ke rumah. Sang ibu kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan Kelurahan Gunung Ibul dan bertanya kepada saksi-saksi mengenai keberadaan putrinya. Informasi penting didapat dari seorang saksi balita yang melihat korban berada di rumah saksi RZ.
Kecurigaan YS semakin menguat saat ia mendatangi lokasi dan mendapati informasi bahwa korban tidur di dalam satu ruangan bersama tersangka Mamat. Tanpa menunggu lama, YS segera menghubungi petugas Bhabinkamtibmas, Aipda Asal, serta Ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah tersebut guna memastikan keselamatan dan kondisi anaknya yang berkebutuhan khusus tersebut.
Saat dilakukan interogasi singkat di lokasi oleh petugas dan warga, korban RR akhirnya mengaku secara polos bahwa dirinya telah disetubuhi oleh tersangka. Mendengar pengakuan tersebut, emosi warga sempat tersulut, namun berkat kesigapan petugas kepolisian, tersangka Mamat langsung diamankan dari amukan massa dan dibawa ke Polsek Prabumulih Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polres Prabumulih.
Didepan penyidik Pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebabanyak 3 kali. Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya kaos oblong merah bergambar boneka, celana pendek pink, serta pakaian dalam korban. Barang-barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan dan melengkapi berkas perkara di persidangan nantinya.
Atas perbuatannya, tersangka MA alias Mamat dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Tersangka kini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Pihak kepolisian menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas intelektual yang seharusnya dilindungi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar