Lakalantas Depan Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, 1 Orang Meninggal Dunia

 

Prabumulih - Kecelakaan lalu lintas maut kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah terlibat laka ganda dengan sebuah bus di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Kantor Pemkot Prabumulih, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai, Kamis (18/12/2025) pagi.

Peristiwa tragis itu terjadi sekitar pukul 07.15 WIB. Kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan mobil Hino Bus warna biru bernopol G 7540 OD.

Korban meninggal dunia diketahui bernama Muhammad Faishol Amin (35), warga Dusun IV Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Korban yang berprofesi sebagai petani tersebut mengalami luka parah, di antaranya luka robek kepala, pecah tengkorak, pendarahan hidung, serta sejumlah luka lecet di tubuh. Korban dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) dan selanjutnya dibawa ke RSUD Kota Prabumulih.

Sementara itu, pengemudi bus Hino, Asrul Bin Madani (56), warga Kota Pagar Alam, dilaporkan tidak mengalami luka. Pengemudi diketahui memiliki SIM BII Umum.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat kedua kendaraan melaju dari arah Palembang menuju Prabumulih. Setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban diduga hendak berpindah lajur ke kanan. Namun, korban diduga kurang konsentrasi dan tidak memperhatikan arus lalu lintas di depannya, sehingga terjadi tabrakan dengan bus yang melaju searah.

Benturan keras menyebabkan korban terjatuh dan terlindas bus, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di TKP. Kerugian materiil akibat kecelakaan tersebut ditaksir mencapai Rp300 ribu.

Petugas Satlantas Polres Prabumulih yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, mencatat identitas korban dan saksi, serta membuat sketsa kejadian. Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan diamankan di Kantor Satlantas Polres Prabumulih untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kasus kecelakaan ini ditangani sesuai ketentuan Pasal 310 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Polisi mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati, meningkatkan konsentrasi saat berkendara, serta memperhatikan kondisi lalu lintas demi menghindari kecelakaan yang merenggut nyawa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar