PRABUMULIH, Lentera Sumatera – Unit Reskrim Polsek Cambai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung Pesona Cell, Jalan Jenderal Sudirman simpang Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Selasa (15/7/2025).
Korban, SP (54), seorang warga Desa Pangkul, mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta setelah sebuah ponsel miliknya dicuri pelaku.
Kapolsek Cambai IPTU Heffi Juliansyah, SH menjelaskan, aksi pencurian terjadi saat anak korban yang menjaga konter pergi sebentar ke belakang untuk mengambil makanan.
“Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku yang datang dengan sepeda motor. Ia langsung mengambil satu unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa dari etalase konter,” terang Kapolsek.
Anak korban sempat berlari mengejar, namun pelaku berhasil kabur ke arah Kota Prabumulih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/36/IX/2025/SPKT/POLSEK CAMBAI/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, Tim Opsnal Elang Muara dipimpin Kanit Reskrim IPDA Nendri, SH bergerak cepat.
Pada Sabtu (27/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di rumahnya di Perum BIP, Kelurahan Timbang, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Dengan dukungan tim Macan OI Polres Ogan Ilir, polisi langsung bergerak dan mengamankan pelaku berinisial Asnadi alias Cang (35), seorang buruh sekaligus residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP Vivo Y03t warna Hitam Angkasa, 1 tas sandang cokelat, 1 kemeja kotak-kotak hitam putih, 1 celana dasar hitam, 1 helm hitam lis merah, serta 1 unit motor Yamaha Vixion BG 6215 NQ warna biru.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pencurian tersebut dan bahkan mengaku pernah melakukan pencurian motor di RSUD Kota Prabumulih serta penggelapan sepeda motor milik Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar