Meriska Sari Apresiasi Denpom, Perselisihan Pascakebakaran Berakhir Damai

Foto Hasil AI

PRABUMULIH
– Perselisihan antara Meriska Sari, warga Jalan Batanghari, Kota Prabumulih, dengan seorang oknum anggota TNI berinisial D akhirnya menemui titik terang. Setelah persoalan tersebut berkembang hingga muncul laporan ke kepolisian dan pengaduan ke Polisi Militer, kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai melalui musyawarah dan mufakat.

Kesepakatan damai itu berlangsung di Kantor Subdenpom II/4-1 Prabumulih pada Senin malam (5/10/2026) lalu. Persoalan tersebut sebelumnya mencuat setelah kebakaran yang terjadi di kawasan Jalan Arimbi Jaya pada 19 Agustus 2026.

Usai proses perdamaian, Meriska menyampaikan bahwa persoalan yang melibatkan dirinya dengan pihak terkait telah diselesaikan secara baik melalui kesepakatan bersama.

Dalam sebuah video yang disampaikan setelah perdamaian, Meriska turut mengapresiasi jajaran Denpom Palembang dan Subdenpom Prabumulih yang telah menerima pengaduannya.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Denpom Palembang, Subdenpom Prabumulih, yang telah menerima laporan saya dengan baik, cepat, dan profesional,” ujar Meriska.

Didampingi kuasa hukumnya dari Law Firm Abi Samran & Associates, Meriska menegaskan bahwa persoalannya dengan D, yang disebutnya sebagai anggota TNI Muara Enim, telah diselesaikan melalui kesepakatan mufakat.

“Permasalahan saya dengan Pak D, anggota TNI, sudah selesai dengan cara mufakat,” katanya.

Meriska juga menyampaikan harapannya agar TNI Angkatan Darat semakin profesional dalam menjalankan tugas serta terus menjaga kepercayaan masyarakat.

“Semoga TNI AD semakin jaya, profesional, dan selalu di hati rakyat,” ucapnya.

Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat setelah kebakaran pada 19 Agustus 2026 yang berdampak terhadap rumah Meriska dan sejumlah warga di sekitar lokasi kejadian.

Dalam perkembangannya, muncul laporan dugaan pemerasan dan pengancaman oleh Meriska dan suaminya di Polres Prabumulih. Meriska juga menyampaikan pengaduan kepada Subdenpom Prabumulih terkait persoalan yang dialaminya pascakebakaran.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian berujung pada upaya penyelesaian melalui musyawarah. Pada Senin malam (5/10/2026), kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, Meriska menyatakan bahwa persoalannya dengan D telah selesai melalui jalan mufakat.

Penyelesaian ini menjadi perkembangan terbaru dari persoalan yang sebelumnya mencuat di tengah masyarakat Prabumulih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar