LAHAT,LS - Pemerintah Desa Rindu Hati, Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat, melalui Kepala Desa (Kades) Ruis Manto, menyampaikan klarifikasi resmi kepada media untuk menanggapi pemberitaan mengenai rasa kekecewaan yang dirasakan oleh salah satu warganya, Dar yang saat ini sebagai terlapor.
Dar sebelumnya mengaku kecewa terhadap pihak-pihak yang dianggap memojokkannya, serta menilai perangkat desa dan kepala desa tidak membantu saat ia dimintai tolong setelah dipanggil dua kali sebagai saksi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hal itu disampaikan Dar disalah satu media online lokal Lahat.
Menanggapi hal tersebut, Kades Ruis Manto menegaskan bahwa jajaran perangkat desa tidak sedang berada di lokasi dan tidak menerima pemberitahuan apa pun saat kejadian berlangsung, serta baru mengetahui insiden tersebut setelah api padam.
Ruis Manto berharap aparat penegak hukum yang berwenang dapat mengusut tuntas permasalahan ini secara objektif untuk menghindari kekisruhan di tengah masyarakat Desa Rindu Hati.
Penegak hukum diminta untuk mencari pihak yang dinilai memojokkan, mengecewakan, dan mencemarkan nama baik Dar serta keluarganya agar tugas kepolisian dapat terlaksana dengan baik.
Selain itu, ia juga meminta agar lokasi lahan tersebut diperiksa secara mendalam guna memastikan kelayakannya berdasarkan Undang-Undang Karhutla, mengingat adanya rencana pembukaan kebun seluas kurang lebih tiga hektar di lokasi tersebut.
Kejanggalan turut ditemukan dalam peristiwa kebakaran ini. Ruis Manto menyebutkan bahwa kondisi lahan saat pertama kali terbakar jauh berbeda dengan kondisi pasca-kebakaran.
Sebelumnya, anggota Babinsa juga sudah menegur orang suruhan terlapor untuk menghentikan pembersihan lahan yang bertujuan untuk menghidari hal - hal yang tak dinginkan.
"Begitu juga saya selaku Kades sudah menyampaikan himbauan jauh - jauh hari kepada seluruh warga di Kecamatan Gumay Ulu, khususnya Desa Rindu Hati untuk tidak melakukan aktivitas pembersihan dan pembakaran lahan meskipun alasanya untuk membuka perkebunan," jelas Ruis Manto.
Ruis Manto, menambahkan berdasarkan aturan Karhutla, segala bentuk aktivitas yang menimbulkan polusi asap sangat dilarang. Pihak pemerintah desa menilai pembersihan lahan hingga merobohkan kayu-kayu tersebut pasti telah direncanakan sebelumnya, bukan tanpa sengaja.
Oleh karena itu, Kades Ruis Manto meminta pihak media untuk kembali merilis berita ini serta meminta penegak hukum mengusut tuntas siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.
" Saya berharap agar warga tidak saling tuduh maupun saling curiga, sehingga kedamaian dan ketertiban di lingkungan masyarakat Desa Rindu Hati dapat kembali terjaga," ungkapnya. (RIzky AK)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar