Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)
Polres Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis
sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih, Sumatera Selatan. Dalam pengungkapan
tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SO (24), yang
bekerja sebagai buruh, di Jalan Rambang RT 02 RW 05, Kelurahan Sukajadi Talang
Sako, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Selasa (27/10/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat
yang diterima anggota Satresnarkoba sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut
menyebutkan bahwa lokasi di Jalan Rambang, Kelurahan Sukajadi Talang Sako,
diduga kerap dijadikan tempat transaksi peredaran gelap narkotika dan
penyalahgunaan narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba
Polres Prabumulih melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi
serta mengidentifikasi orang yang diduga terlibat. Setelah melakukan
serangkaian penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai identitas terduga
pelaku serta lokasi yang dimaksud, petugas kemudian melakukan tindakan
kepolisian.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih
IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H.,
bersama anggota operasional Satresnarkoba untuk mendatangi lokasi tersebut.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati seorang laki-laki
sedang duduk di lantai di dalam rumah. Laki-laki tersebut kemudian mengaku
berinisial SO.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap badan
dan area sekitar rumah dengan disaksikan oleh ketua RW, ketua RT, serta warga
setempat. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebuah dompet
berwarna hitam yang terletak di lantai, tepat di depan tempat terduga pelaku
duduk.
Dari dalam dompet tersebut, petugas menemukan 11 klip
plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto
keseluruhan 2,30 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti
lainnya berupa satu unit telepon genggam berwarna biru, satu bal plastik klip
bening, satu alat hisap sabu atau bong, serta uang tunai sebesar Rp75.000 yang
diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SO mengakui bahwa
narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku
memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial E, yang saat ini masuk
dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan cara membeli seharga Rp900.000.
Narkotika tersebut diduga akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.
Setelah pengungkapan tersebut, terduga pelaku beserta
seluruh barang bukti dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan
dan proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan data pemeriksaan yang
disampaikan, hasil tes urine terhadap SO menunjukkan hasil positif. Temuan
tersebut menjadi bagian dari informasi pemeriksaan yang perlu ditindaklanjuti
sesuai prosedur penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H.,
menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi
masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan tempat
tinggal warga.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang
kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Dalam kegiatan tersebut, anggota
mengamankan seorang terduga pelaku beserta 11 klip berisi narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 2,30 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. Saat ini,
perkara masih kami dalami untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar
IPTU Fitrawadi, S.H.
Ia menegaskan bahwa peran serta masyarakat sangat penting
dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran gelap narkotika. Informasi yang
disampaikan masyarakat dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan
penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga
lingkungan dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Apabila
mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan narkoba,
segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui saluran resmi. Kerja sama
masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas
dari narkoba,” tambahnya.
Atas perbuatannya, SO disangkakan melanggar Pasal 114 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam data
perkara. Penerapan pasal dan ketentuan hukum selanjutnya akan ditentukan
berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus
melakukan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui penegakan hukum dan dukungan masyarakat, diharapkan upaya menjaga
generasi muda serta mewujudkan Kota Prabumulih yang aman dan bersih dari
narkoba dapat berjalan secara berkelanjutan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar