Cek Dam Tebat Serian Disebut Dibongkar Dua Kali, Rekanan Wabup Lahat Jadi Sorotan

Wabup Lahat, Widia Ningsih, SH,MH


LAHAT,LS– Proyek pembangunan cek dam Tebat Serian di Desa Bangke, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa pekerjaan tersebut telah dibongkar hingga dua kali. Proyek yang disebut dikerjakan oleh rekanan yang memiliki kedekatan dengan Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, itu memunculkan pertanyaan serius mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan dinas teknis, dan ketegasan pemerintah daerah dalam menindak rekanan yang terbukti melanggar ketentuan.


Informasi yang diperoleh dari sumber lain menyebutkan bahwa pembangunan cek dam tersebut telah mengalami pembongkaran sebanyak dua kali. Dugaan ini perlu mendapat penjelasan terbuka dari dinas teknis maupun kontraktor pelaksana, terutama mengenai penyebab pembongkaran dan hasil pemeriksaan pekerjaan.


Jika benar pembongkaran dilakukan karena pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah seharusnya dikerjakan berdasarkan kontrak, spesifikasi, dan standar mutu yang telah ditetapkan.


Publik pun mempertanyakan apakah pembongkaran tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi atau disebabkan faktor teknis lainnya. Hingga kini, penyebab pasti pembongkaran tersebut masih memerlukan konfirmasi dan bukti pemeriksaan lapangan.


Wabup: Siapa Pun Rekanannya Harus Taat Ketentuan


Menanggapi persoalan proyek yang dibongkar, Wabup Lahat Widia Ningsih menegaskan bahwa setiap rekanan wajib melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, tanpa memandang latar belakang maupun kedekatannya dengan pihak tertentu.


“Kalau masalah dibongkar, itu hak pihak terkait. Mau siapa pun itu, mau kader ini, kader masyarakat ini, masyarakat itu, harus sesuai ketentuan. Artinya, kalau kita sudah mendapatkan tender, pembangunan tersebut harus dibangun sesuai ketentuan,” ujar Widia, usai acara pengukuhan DPC PKB Lahat dan Peletakan Batu Pertama Kantor PKB, Lahat, Selasa (20/10/26).


Ia menilai teguran dari dinas terkait terhadap rekanan yang pekerjaannya bermasalah merupakan hal yang wajar. Menurutnya, pengawasan diperlukan untuk memastikan kualitas pembangunan agar dapat bertahan lebih lama.


“Wajar kalau pihak terkait itu menegur, karena kita melihat kualitas pembangunan supaya tahan lebih lama,” katanya.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa rekanan yang memenangkan tender tetap bertanggung jawab terhadap mutu pekerjaan. Namun, persoalan yang kini perlu dijawab adalah bagaimana pengawasan dilakukan apabila benar pekerjaan cek dam Tebat Serian sampai dibongkar dua kali.


Berani Blacklist Rekanan yang Terbukti Bermasalah?


Sorotan juga mengarah pada kemungkinan pemberian sanksi kepada rekanan yang terbukti melanggar ketentuan. Saat ditanya mengenai kemungkinan blacklist terhadap rekanan bermasalah, Widia menyatakan bahwa tindakan harus didasarkan pada pembuktian dan prosedur yang berlaku.


“Tidak jadi masalah kalaupun ini terbukti, ya. Tapi itu kan harus dibuktikan. Tidak bisa kita asal blacklist. Ada peringatan pertama sesuai aturan, peringatan kedua sesuai aturan,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh hanya didasarkan pada informasi sepihak. Pemeriksaan fakta dan keterangan berimbang diperlukan sebelum pemerintah mengambil langkah konkret.


“Insyaallah, kita pembuktian dulu. Kita tidak bisa satu sisi mata pisau, kita harus melihat dua sisi dulu. Kita harus berusaha melihat fakta,” tegasnya.


Meski demikian, proses pembuktian seharusnya berjalan secara transparan. Jika terdapat indikasi ketidaksesuaian pekerjaan, dinas teknis perlu melakukan pemeriksaan dan mendokumentasikan hasilnya agar masyarakat mengetahui dasar tindakan yang diambil.


Dibongkar Dua Kali, Siapa yang Mengawasi?


Informasi pembongkaran hingga dua kali terhadap pembangunan cek dam Tebat Serian memunculkan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban dari pihak terkait.


Apa penyebab pekerjaan tersebut dibongkar? Apakah ditemukan ketidaksesuaian material, metode pelaksanaan, atau spesifikasi teknis? Apakah pembongkaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas? Dan apakah hasil pekerjaan setelah perbaikan telah diperiksa kembali?


Pertanyaan tersebut penting karena pengawasan proyek tidak hanya berkaitan dengan teguran kepada kontraktor, tetapi juga memastikan bahwa hasil akhir pembangunan benar-benar memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan kontrak.


Dinas teknis perlu menjelaskan peran pengawas lapangan, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeriksaan hasil pekerjaan.


Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan sesuai aturan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika pembongkaran dilakukan karena alasan teknis lain, pemerintah perlu menyampaikan penjelasan agar informasi yang berkembang di masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan keliru.


Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Pembelaan


Sorotan terhadap pembangunan cek dam Tebat Serian tidak semata-mata berkaitan dengan siapa rekanan yang mengerjakannya. Hal yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah memastikan setiap rupiah anggaran menghasilkan pembangunan yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Lahat melalui dinas teknis perlu membuka informasi mengenai nilai kontrak, identitas penyedia, alasan pembongkaran, hasil pemeriksaan, serta status akhir pekerjaan.


Sementara itu, dugaan bahwa rekanan memiliki kedekatan dengan Wabup Lahat perlu diverifikasi secara terpisah. Kedekatan tersebut bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran, tetapi proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tetap harus terbuka untuk diperiksa.


Kini, pertanyaan yang menunggu jawaban bukan hanya siapa yang mendapatkan proyek, melainkan juga mengapa pekerjaan disebut dibongkar dua kali dan bagaimana pemerintah memastikan hasil akhirnya sesuai spesifikasi.


Jika benar pembongkaran terjadi hingga dua kali, apa penyebabnya, bagaimana pengawasannya, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan tersebut memenuhi standar?


Jawaban atas pertanyaan itu perlu disampaikan secara terbuka, disertai dokumen dan hasil pemeriksaan teknis. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai pelaksanaan proyek berdasarkan fakta, bukan sekadar dugaan maupun pernyataan. (Rizky Akbar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar