Tas Berisi Uang dan Dokumen Dicuri, Tekab 11 Reskrim Polres Prabumulih Amankan Pelaku

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, yang dibuat pada Rabu, 9 September 2026.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 11.15 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Reni Yuli Yanti, 30 tahun, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Saat kejadian, korban bersama suaminya sedang membeli obat di salah satu apotek yang berada di Jalan Jenderal Sudirman. Korban kemudian meninggalkan sebuah tas jinjing merek Bonstanten warna cokelat di sepeda motor miliknya.

Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp1.000.000, kartu identitas serta sejumlah kartu dan dokumen milik korban. Setelah selesai membeli obat dan kembali menuju sepeda motornya, korban mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempatnya dan diduga telah diambil oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp1.000.000 serta kehilangan sejumlah dokumen dan kartu penting. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial NO, 39 tahun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian tersebut.

Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku NO berada di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

Atas informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. bersama Team URC Tekab 11 untuk bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku NO. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terkait tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Herli, 1 kartu nikah, 1 buku tabungan Bank Syariah Indonesia, 1 KTP atas nama Reni Yuli Yanti, 1 kartu ATM Bank BSI, 1 kartu ATM Bank Mandiri, serta 1 buah baju kaos berwarna merah putih bertuliskan Witel Bekasi Ready.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk tindak lanjut Polres Prabumulih terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana yang meresahkan dan merugikan masyarakat.

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," ujar AKP Jon Kenedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga maupun dokumen penting ketika sedang beraktivitas di tempat umum. Masyarakat diharapkan tidak meninggalkan tas, uang, kartu ATM, maupun dokumen pribadi di kendaraan tanpa pengawasan.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan, perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar