Satresnarkoba Polres Prabumulih Gerebek Lokasi Diduga Penyalahgunaan Sabu, Satu Orang Diamankan

 

PRABUMULIH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial JA (33), yang diduga berperan sebagai kurir.

JA yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut diamankan petugas di depan sebuah warung yang berada di Jalan Tenggamus RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Selasa (1/9/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 16.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di sekitar depan sebuah warung di lokasi tersebut diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 16.40 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. memerintahkan Kanit Idik I IPDA Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.

Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi masyarakat sedang berada di depan warung. Ketika petugas hendak mendekat, salah satu orang tersebut melarikan diri, sementara JA berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba.

Saat hendak diamankan, JA terlihat membuang sesuatu dari tangannya. Untuk memastikan barang tersebut, petugas kemudian memanggil warga sekitar sebagai saksi dalam proses penggeledahan. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi awal, JA mengaku bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan pesanan rekannya berinisial US, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). JA juga mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial HK, yang juga berstatus DPO, dengan nilai pembelian sebesar Rp1,5 juta.

Petugas kemudian mengamankan JA beserta barang bukti ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,00 gram, satu lembar plastik warna hitam, satu lembar plastik klip bening, satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp29 ribu.

Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima dan kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar IPTU Fitrawadi.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Setiap informasi yang disampaikan akan menjadi bahan bagi petugas untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera informasikan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, JA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pengembangan terhadap pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.

Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar