Polsek RKT Prabumulih Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Tajam, Satu Pria Diamankan

 

PRABUMULIH – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial ER (44) warga Kelurahan Majasari Prabumulih yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok saat pelaksanaan patroli di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.

Pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sekitar pukul 20.16 WIB, di depan Indomaret yang berada dekat gerbang tol, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih. Penindakan dilakukan dalam rangka kegiatan patroli hunting guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Saat itu, AIPTU Awaludin bersama anggota Polsek RKT sedang melaksanakan patroli menuju arah jalan tol. Ketika tiba di sekitar depan Indomaret Desa Karangan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang berada di lokasi.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis golok yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri ER. Golok tersebut diketahui memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam dan dilengkapi sarung berbahan kain warna merah yang dibalut lakban, dengan panjang bilah kurang lebih 30 sentimeter.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap ER di lokasi. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada petugas, ER mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ER bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, S.H., bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kejadian tersebut.

Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengatakan bahwa kegiatan patroli secara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan lainnya.

“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, khususnya pada waktu dan lokasi yang dinilai membutuhkan kehadiran personel. Setiap temuan yang berpotensi mengganggu keamanan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek RKT.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa alasan dan peruntukan yang sah. Kehadiran senjata tajam di tempat umum dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan, sehingga masyarakat diharapkan turut menjaga situasi kamtibmas dengan tidak membawa benda berbahaya secara sembarangan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membawa senjata tajam tanpa hak. Apabila memang digunakan untuk kepentingan pekerjaan yang sah, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih,” tegas IPDA Wendy Kurniawan.

Dari hasil pengamanan tersebut, polisi mengamankan satu bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi dengan lilitan karet warna hitam, bersarungkan kain warna merah yang dibalut lakban, dengan panjang kurang lebih 30 sentimeter sebagai barang bukti.

Terhadap ER, penyidik Polsek Rambang Kapak Tengah melakukan proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/POLSEK RKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 23 September 2026.

Sebagai konteks hukum, Pasal 307 ayat (1) KUHP mengatur larangan tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan bentuk penguasaan lainnya terhadap senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal tersebut juga memiliki pengecualian untuk benda yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau sebagai barang pusaka/barang kuno sebagaimana diatur pada ayat (2).

Polsek Rambang Kapak Tengah memastikan proses penanganan perkara terhadap ER akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga terus mengedepankan kegiatan preventif melalui patroli, sambang dan pemantauan wilayah sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek RKT.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar