PRABUMULIH – Personel Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT)
Polres Prabumulih mengamankan seorang pria berinisial ER (44) warga Kelurahan
Majasari Prabumulih yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok saat
pelaksanaan patroli di wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, Kota
Prabumulih.
Pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September
2026, sekitar pukul 20.16 WIB, di depan Indomaret yang berada dekat gerbang
tol, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Penindakan dilakukan dalam rangka kegiatan patroli hunting guna mengantisipasi
berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Saat itu, AIPTU Awaludin bersama anggota Polsek RKT sedang
melaksanakan patroli menuju arah jalan tol. Ketika tiba di sekitar depan
Indomaret Desa Karangan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap
seorang laki-laki yang berada di lokasi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu bilah
senjata tajam jenis golok yang diselipkan pada bagian pinggang sebelah kiri ER.
Golok tersebut diketahui memiliki gagang besi yang dililit karet berwarna hitam
dan dilengkapi sarung berbahan kain warna merah yang dibalut lakban, dengan
panjang bilah kurang lebih 30 sentimeter.
Petugas selanjutnya melakukan interogasi awal terhadap ER di
lokasi. Berdasarkan keterangan yang diberikan kepada petugas, ER mengakui bahwa
senjata tajam yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, ER
bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Rambang Kapak Tengah
untuk menjalani proses lebih lanjut.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi.,
M.H., kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek RKT AIPDA M. Agustino, S.H.,
bersama Team URC Sunyi Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan pemeriksaan
dan pendalaman terhadap kejadian tersebut.
Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengatakan
bahwa kegiatan patroli secara rutin dilaksanakan sebagai bagian dari upaya
kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya tindak
pidana maupun gangguan keamanan lainnya.
“Kami terus meningkatkan kegiatan patroli dan pemantauan di
wilayah hukum Polsek Rambang Kapak Tengah, khususnya pada waktu dan lokasi yang
dinilai membutuhkan kehadiran personel. Setiap temuan yang berpotensi
mengganggu keamanan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku,” ujar Kapolsek RKT.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau
menyimpan senjata tajam tanpa alasan dan peruntukan yang sah. Kehadiran senjata
tajam di tempat umum dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan, sehingga
masyarakat diharapkan turut menjaga situasi kamtibmas dengan tidak membawa
benda berbahaya secara sembarangan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak
membawa senjata tajam tanpa hak. Apabila memang digunakan untuk kepentingan
pekerjaan yang sah, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya. Mari
bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Prabumulih,” tegas
IPDA Wendy Kurniawan.
Dari hasil pengamanan tersebut, polisi mengamankan satu
bilah senjata tajam jenis golok bergagang besi dengan lilitan karet warna
hitam, bersarungkan kain warna merah yang dibalut lakban, dengan panjang kurang
lebih 30 sentimeter sebagai barang bukti.
Terhadap ER, penyidik Polsek Rambang Kapak Tengah melakukan
proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana membawa, menyimpan dan
memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 Ayat (1) KUHPidana
sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/A/01/IX/2026/SPKT/POLSEK RKT/POLRES
PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 23 September 2026.
Sebagai konteks hukum, Pasal 307 ayat (1) KUHP mengatur
larangan tanpa hak untuk menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, dan bentuk
penguasaan lainnya terhadap senjata pemukul, penikam, atau penusuk, dengan
ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Pasal tersebut juga memiliki
pengecualian untuk benda yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, pekerjaan
rumah tangga, pekerjaan yang sah, atau sebagai barang pusaka/barang kuno
sebagaimana diatur pada ayat (2).
Polsek Rambang Kapak Tengah memastikan proses penanganan
perkara terhadap ER akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kepolisian juga terus mengedepankan kegiatan preventif melalui patroli, sambang
dan pemantauan wilayah sebagai langkah menjaga situasi kamtibmas agar tetap
aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek RKT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar