PRABUMULIH – Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) Polres
Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) yang terjadi di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan
Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih.
Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari
pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 dalam rangka penanggulangan kejahatan
yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor
(curanmor) di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor:
LP/B/06/I/2025/SPKT/Polsek RKT/Polres PBM/Sumsel, tanggal 10 April 2025.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul
07.28 WIB, di ruas Jalan Tol KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan RKT, Kota
Prabumulih.
Korban dalam perkara tersebut adalah PT HK Aston selaku
pengelola ruas Tol Palindra Prabumulih. Berdasarkan laporan, telah hilang kabel
tol jenis underground sepanjang kurang lebih 22,5 meter. Kabel tersebut
diduga dipotong menggunakan alat pemotong sebelum kemudian dibawa oleh para
pelaku.
Atas kejadian tersebut, pihak PT HK Aston melalui pelapor M.
Afrizal bin Djohan Cik Anie, 35 tahun, yang bekerja sebagai karyawan PT HK
Aston, melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek RKT untuk dilakukan penyelidikan
dan proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas
mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial SA, 30
tahun, yang diketahui berada di rumahnya di Desa Ibul, Kecamatan Belida Darat,
Kabupaten Muara Enim.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Rabu, 30 September
2026, sekitar pukul 01.00 WIB, Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H.,
memerintahkan Kanit Reskrim Aipda M. Agustino, S.H., bersama Tim URC Sunyi
Senyap The Reborn Polsek RKT untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan
SA. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian
kabel tol milik PT HK Aston. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksi tersebut
dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni DR dan IC, yang saat ini telah
menjalani hukuman di Rutan Prabumulih.
Kapolsek RKT IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., M.H., mengatakan
bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek RKT dalam
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta mengungkap tindak pidana yang
merugikan masyarakat maupun pihak pengelola fasilitas umum.
“Kami terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan
tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek RKT. Dalam perkara ini,
petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka dan masih terus melakukan
pendalaman terhadap keterlibatan pihak lain,” ujar IPDA Wendy Kurniawan.
Kapolsek RKT menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus
tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel dalam melakukan penyelidikan
serta informasi yang diperoleh terkait keberadaan pelaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan
tindakan yang melanggar hukum. Apabila mengetahui adanya aktivitas
mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan pencurian fasilitas umum, segera
informasikan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini tersangka SA telah dibawa ke Polsek RKT untuk
menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna
mengungkap secara keseluruhan peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut
serta melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka SA diproses dalam perkara
dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 477 KUHP. Polsek RKT juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara
tersebut guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana dapat diungkap secara
menyeluruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar