Polsek Prabumulih Barat Tindaklanjuti Laporan Warga, Terduga Pelaku Penggelapan Motor Diamankan

 

Prabumulih – Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHPidana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mengalami kerugian setelah sepeda motor miliknya dipinjam namun tidak kunjung dikembalikan.

Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IX/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2026. Peristiwa penggelapan diketahui terjadi di kawasan Jalan Prof. M. Yamin, RT 002/RW 005, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Muhammad Subhan, 33 tahun, warga Jalan Prof. M. Yamin, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Sementara itu, salah seorang saksi dalam perkara tersebut adalah Rusnawati, 71 tahun, yang juga berdomisili di alamat yang sama dengan korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, terduga pelaku berinisial MA, 45 tahun, seorang wiraswasta, datang ke rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor milik korban.

Korban kemudian memberikan izin kepada terduga pelaku untuk menggunakan sepeda motor tersebut. Kendaraan yang dipinjam merupakan satu unit sepeda motor Honda Blade tahun 2010 warna hitam silver dengan nomor polisi BG 5301 CM, yang tercatat atas nama Muhaimin.

Namun, setelah sepeda motor tersebut dibawa oleh terduga pelaku, hingga waktu yang dilaporkan kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Prabumulih Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan. Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung yang berlokasi di Jalan Alipatan, Kelurahan Pasar II, Kota Prabumulih.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA Andhika Nasywa W, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Wester 838 untuk segera menuju lokasi guna melakukan tindakan kepolisian.

Pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pelaku. Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain. Setiap peristiwa yang merugikan masyarakat agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.

Kapolsek menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara tidak terlepas dari informasi masyarakat serta kerja sama yang baik antara kepolisian dan warga.

Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa surat berharga BPKB sepeda motor Honda Blade yang tercatat atas nama Muhaimin. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Polsek Prabumulih Barat memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar