Jika Gagal Jalur RJ dengan PTBA, Kuasa Hukum Darmansyah Siap Ajukan Permohonan Naik Status Kasus Lahan PTBA ke Penyelidikan


LAHAT,LS - Perjuangan Darmansyah, seorang petani kecil asal Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dalam menuntut haknya kini berbuah keprihatinan mendalam. Sudah sekian lama nasib penyelesaian ganti rugi atas lahan miliknya yang terdampak aktivitas korporasi terus digantung tanpa kejelasan pasti dari pihak PT Bukit Asam (PTBA) dan mitra kerjanya PT Pama Persada Nusantara (Pama).

Sengketa yang melibatkan lahan pertanian produktif tersebut kian menyita perhatian publik. Di tengah keterbatasan ekonomi sebagai petani kecil, Darmansyah harus menghadapi jalan terjal demi memperjuangkan tanah yang menjadi sumber penghidupan satu-satunya bagi keluarganya.


Ironisnya, alih-alih mendapatkan penyelesaian yang adil dan kekeluargaan, persoalan ini justru berlarut-larut dan terkesan diabaikan oleh perusahaan pemegang konsesi besar.

Sebelumnya, upaya penyelesaian melalui proses mediasi restorative justice sebenarnya telah dilakukan antara Darmansyah dan pihak PTBA di Polres Lahat beberapa waktu lalu.


Namun, hingga saat ini masih belum ada keterangan resmi atau kepastian konkrit jika pihak PTBA akan segera membayarkan ganti rugi lahan milik warga yang terdampak tersebut lantaran pihak PTBA terus menekan Darmansyah agar dapat mencabut LP serta SP2P baru dapat dilakukan proses pembayaran.


Kendati demikian, bagi Darmansyah, proses yang panjang ini tetap menyisakan beban psikologis dan materiil yang berat setelah sebelumnya hasil mediasi belum membuahkan keputusan yang jelas.

Tim Kuasa Hukum Darmansyah, Abi Sarman, SH, MH, menilai sikap manajemen perusahaan yang terkesan lamban merespons tuntutan warga mencerminkan kurangnya empati terhadap masyarakat kecil.


Menanggapi alotnya proses tersebut, Abi Sarman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika ruang damai tersebut benar-benar menemui jalan buntu. Kuasa hukum memastikan akan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan agar proses hukum berjalan secara transparan dan berkeadilan.

"Jika mediasi restorative justice ini gagal dan tidak ada iktikad baik yang nyata dari pihak korporasi, kami selaku kuasa hukum akan secara resmi meminta kepolisian agar proses klarifikasi ini ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Langkah ini harus diambil demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang hak-haknya telah dirugikan," pungkas Abi Sarman, Sabtu (05/09/26).


Menurutnya, sebagai perusahaan besar yang beroperasi di Kabupaten Lahat, PTBA seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab sosial dan kepatuhan hukum, bukan malah membiarkan petani kecil terkatung-katung dalam ketidakpastian setelah upaya mediasi ditempuh.

"Sangat miris melihat kondisi Pak Darmansyah saat ini. Beliau adalah rakyat kecil yang hanya menggantungkan hidup dari sebidang tanah miliknya. Padahal, ruang-ruang dialog seperti restorative justice sudah pernah dilalui di kepolisian, namun realisasi dan iktikad baik penyelesaian ganti ruginya belum juga jelas. Ketika ruang penghidupannya terganggu oleh aktivitas industri, sudah sepatutnya perusahaan bersikap kooperatif, bukan justru menggantung nasib petani kecil seperti ini," tegas Abi Sarman.


Sementara pihak PTBA melalui Humas nya ketika dikonfirmasi mengatakan akan menindak lanjutinya ke bagian pertanahan.


"Saya konfirmasi dulu dengan pihak pertanahan ya," ujar Reco,Humas PTBA.(Lif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar