Gerak Cepat Ops Sikat 1 Musi 2026, Reskrim Polres Prabumulih Ungkap Pencurian Motor Senilai Rp58 Juta

 

PRABUMULIH — Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dalam pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial RA (35) dan SU (26) yang diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor milik warga.

Pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 Polres Prabumulih, sebagaimana Rencana Operasi Nomor: R/RENOPS/04/IX/OPS.1.3/2026 tanggal 22 September 2026. Operasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya kepolisian dalam menanggulangi berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), serta premanisme di wilayah hukum Polres Prabumulih.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/49/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 11 Februari 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban yang berada di Jalan Perum Griya Pangkul Sejahtera Blok C1 Nomor 153, Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Korban dalam perkara tersebut diketahui bernama Andi Marison (47), seorang karyawan swasta yang berdomisili di lokasi kejadian. Berdasarkan laporan, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BG-4548-CC. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp58 juta.

Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke pekarangan rumah korban dengan cara merusak gembok pagar. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras rumah korban. Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Prabumulih untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Sat Reskrim Polres Prabumulih terus melakukan upaya untuk mengidentifikasi serta menemukan keberadaan para pelaku. Penyelidikan tersebut kemudian membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku RA dan SU berada di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kebun Duren, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

 

Mendapat informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih untuk segera menuju lokasi guna melakukan tindakan kepolisian.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RA dan SU. Dalam proses pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas para pelaku, di antaranya satu buah kunci T, satu buah linggis, satu buah pisau bergagang kayu warna cokelat, satu buah obeng minus, satu buah gunting potong bergagang plastik warna kuning, satu buah tang jepit bergagang plastik warna merah, satu buah tang potong bergagang plastik warna merah, serta satu buah bor tangan.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tas selempang warna hitam bertuliskan Staye Pro, satu gulungan tali tambang nilon warna putih-merah, satu buah topi warna putih bertuliskan Polo, satu buah topi warna hitam bertuliskan NY, satu buah celana jeans warna biru, dan satu buah jaket hoodie warna hitam.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Prabumulih dalam menindak berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan pemberatan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Kami terus melakukan penyelidikan terhadap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Prabumulih dan akan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan aktivitas pelaku kejahatan,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan perkara tersebut tidak terlepas dari kerja sama personel di lapangan serta informasi yang diperoleh petugas terkait keberadaan para pelaku. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan memastikan keamanan kendaraan maupun barang berharga sebelum meninggalkan rumah.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan faktor keamanan, khususnya terhadap kendaraan bermotor dan barang berharga. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan, segera informasikan kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” lanjutnya.

Terhadap kedua pelaku, penyidik menerapkan sangkaan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Prabumulih menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026 merupakan bagian dari upaya Kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar