Tekan Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres Prabumulih Tangkap Terduga Pengedar Sabu

 

Prabumulih – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial HA (52) yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/35/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tanggal 9 Agustus 2026. Penindakan dilakukan di kawasan Jalan Raya Baturaja, RT 06 RW 04, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Prabumulih mengenai adanya dugaan aktivitas transaksi dan peredaran gelap narkotika di sekitar Simpang Empat Tanjung Raman. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi terduga pelaku dan lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran narkotika.

Setelah identitas terduga pelaku dan lokasi berhasil diidentifikasi, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., memerintahkan Kanit Idik II IPDA Novi Pran Prayogi, S.H., bersama personel Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penindakan di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas bersama warga sekitar berhasil mengamankan HA yang saat itu sedang berada di sekitar trotoar Tower Telkomsel. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap badan serta barang-barang di sekitar posisi terduga pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 10,50 gram yang disimpan di dalam sebuah kotak kaca mata warna hitam dan diletakkan pada bagian dasbor sebelah kiri sepeda motor yang berada di sekitar terduga pelaku.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, HA mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial KA, warga Desa Philip, dengan nilai pembelian sebesar Rp5.500.000. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik dalam rangka pengembangan perkara.

Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu buah kotak kaca mata warna hitam, satu unit telepon genggam warna titanium silver, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat doff.

Dari hasil pemeriksaan awal, HA diduga berperan sebagai pengedar dan hasil pemeriksaan urine menunjukkan hasil positif. Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil. memalui Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih IPTU Fitrawadi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih, termasuk menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan masyarakat.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui penyelidikan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar IPTU Fitrawadi.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelaku yang berhasil diamankan, tetapi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika tersebut. Polres Prabumulih berkomitmen memberantas narkoba secara tegas dan profesional demi menciptakan situasi yang aman serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, HA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan pasal tersebut juga digunakan dalam sejumlah rilis Humas Polri terbaru untuk perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu. 

Polres Prabumulih mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat melalui pemberian informasi dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus mencegah narkotika menyebar lebih luas di tengah masyarakat. Pengungkapan berbasis informasi masyarakat juga menjadi pola yang kerap ditekankan dalam rilis Humas Polri terkait pemberantasan narkotika. 

“Narkoba adalah musuh bersama. Mari bersama Polri kita cegah dan berantas peredaran gelap narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa,” pungkas IPTU Fitrawadi.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar