Menempuh Keadilan Restoratif, Kuasa Hukum : Prosedur Administratif Internal PTBA Justru Menzalimi Hak - hak Petani Kecil


LAHAT, LS - Perjuangan Darmansyah, petani asal Desa Gunung Kembang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, dalam mencari keadilan atas sengketa lahan melawan PT Bukit Asam (PTBA) dan PT Pama Persada Nusantara memasuki babak lanjutan. Lantaran terjebak dalam jalan buntu administratif, pihak petani kini resmi mengajukan langkah keadilan restoratif (restorative justice).

Langkah ini terpaksa ditempuh menyusul sikap pihak PTBA yang masih bersikukuh menolak membayarkan ganti rugi lahan sebelum Laporan Polisi (LP) dicabut dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP2P) resmi diterbitkan.

Menanggapi syarat tersebut, Darmansyah mengungkapkan bahwa pihak Polres Lahat hingga kini belum mengeluarkan SP2P maupun memproses pencabutan laporan dikarenakan iktikad institusi kepolisian yang ingin melindungi korban agar tidak dirugikan secara sepihak.


"Pihak kepolisian menegaskan kepada saya bahwa pencabutan LP dan penerbitan SP2P baru dapat dilakukan secara prosedural setelah pihak PTBA benar-benar merealisasikan pembayaran ganti rugi yang telah disepakati di meja mediasi sebelumnya," ujar Darmansyah, Minggu (30/08/26).

Kondisi tarik-menarik aturan ini membuat Darmansyah dan tim kuasa hukumnya berharap penerapan restorative justice dapat menjadi jalan keluar yang bijak. Melalui mekanisme ini, penyelesaian sengketa agraria diharapkan dapat mengutamakan perlindungan hak-hak masyarakat kecil tanpa harus terbentur oleh ego sektoral prosedur internal korporasi.


Abi Sarman, SH, MH, menyatakan bahwa penerapan keadilan restoratif yang diajukan saat ini merupakan bentuk jalan tengah agar tercapai penyelesaian yang berimbang. Pihaknya menilai bahwa kekhawatiran kliennya sangat beralasan, mengingat posisi hukum masyarakat kecil harus dilindungi dari risiko dirugikan secara sepihak oleh korporasi besar.

Menurut tim kuasa hukum, pihak kepolisian bersikap bijak dengan belum menerbitkan SP2P karena pembayaran ganti rugi faktanya belum diserahkan secara nyata oleh pihak perusahaan.


Oleh karena itu, Abi Sarman mendesak agar pihak manajemen PTBA dan PT Pama Persada Nusantara dapat menunjukkan fleksibilitas serta itikad baik yang nyata dengan merealisasikan kewajiban pembayaran ganti rugi terlebih dahulu.

Dengan adanya langkah keadilan restoratif ini, tim kuasa hukum berharap pihak korporasi tidak menjadikan prosedur administratif internal sebagai hambatan yang justru menzalimi hak-hak petani kecil di Desa Gunung Kembang.


Sementara itu, Humas PTBA hingg berita ini diturunkan belum menanggapi secara resmi terkait persoalan ini.(Lif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar