PRABUMULIH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Prabumulih mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan
kerja sama bisnis obat herbal. Seorang pria berinisial DI (51), warga Kelurahan
Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, diamankan dan menjalani proses hukum
atas perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan
Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2024/SPKT/POLRES PRABUMULIH/SUMSEL, tanggal 26
Agustus 2024, dengan korban bernama Sugianto, warga Kelurahan Karang Raja,
Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.
menjelaskan, perkara tersebut bermula pada Rabu, 1 Mei 2024 sekitar pukul 21.00
WIB. Saat itu korban sedang berjualan di Jalan Kutilang, Kelurahan Karang Raja,
Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut keterangan dalam penyelidikan, DI datang menemui
korban dan menawarkan kerja sama bisnis obat herbal. Korban disebut ditawari
untuk menanamkan modal sebesar Rp50 juta, dengan janji keuntungan Rp20 juta
selama tujuh bulan. Pembayaran kepada korban dijanjikan sebesar Rp10 juta
setiap bulan yang diperhitungkan sebagai pengembalian modal dan keuntungan.
Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian mengajukan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank BRI. Selanjutnya, pada Kamis, 9 Mei 2024
sekitar pukul 09.33 WIB, korban mentransfer uang sebesar Rp46 juta ke rekening
yang disebut milik DI.
Namun, setelah berjalan sekitar tiga bulan, keuntungan
sebagaimana yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban. Merasa
dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres
Prabumulih untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Berdasarkan laporan korban, kerugian yang dialami dalam
perkara ini sebesar Rp46 juta. Satreskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan
serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak
pidana tersebut,” ujar AKP Jon Kenedi.
Perkembangan kasus kemudian berlanjut pada Rabu, 22 Juli
2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, DI diserahkan oleh korban kepada
petugas piket Satreskrim Polres Prabumulih. Mendapat informasi tersebut, Kasat
Reskrim memerintahkan Kanit Idik II Satreskrim Polres Prabumulih Ipda
Fajirudin, S.I.P., bersama anggota untuk mengamankan yang bersangkutan.
DI selanjutnya menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan hasil proses penyidikan, sekitar
pukul 14.30 WIB penyidik melakukan penangkapan terhadap DI di Polres Prabumulih
dan melanjutkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut
mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu lembar surat perjanjian
kerja sama Stokist Besactife yang ditandatangani korban dan DI di atas meterai
Rp10.000 tertanggal 13 Mei 2024, serta satu lembar struk bukti transfer melalui
ATM Bank BRI dari rekening atas nama Sugianto ke rekening yang disebut milik DI
senilai Rp46 juta.
Selain itu, polisi juga mengamankan tiga kotak obat
Besactife yang berkaitan dengan kerja sama bisnis yang ditawarkan kepada
korban. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses
penyidikan lebih lanjut.
AKP Jon Kenedi mengatakan penyidik masih mendalami perkara
tersebut guna melengkapi berkas penyidikan serta memastikan seluruh fakta dan
alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan dapat terang.
“Yang bersangkutan telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan
sebagai tersangka. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa
surat perjanjian, bukti transfer sebesar Rp46 juta, serta tiga kotak produk
obat herbal yang berkaitan dengan perkara,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih
berhati-hati apabila menerima tawaran investasi maupun kerja sama bisnis yang
menjanjikan keuntungan tertentu. Masyarakat diminta terlebih dahulu memastikan
legalitas, mekanisme usaha, serta membuat perjanjian yang jelas sebelum
menyerahkan uang dalam jumlah besar.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan
tawaran keuntungan. Teliti terlebih dahulu bentuk usaha dan legalitasnya serta
pastikan setiap transaksi memiliki dasar dan bukti yang jelas. Apabila
menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,”
tegas AKP Jon Kenedi.
Atas dugaan perbuatannya, DI diproses terkait dugaan tindak
pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP. Proses hukum
terhadap perkara tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Prabumulih sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar