PRABUMULIH
– Kepolisian Sektor (Polsek) Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak
pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar,
Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Dalam waktu kurang dari 24 jam
sejak laporan diterima, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan oleh Team
URC WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih
lanjut.
Pengungkapan
tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/61/VII/2026/SPKT/Polsek
Prabumulih Barat/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 5 Juli 2026. Korban
diketahui bernama Ryan Ade Anggara (28), seorang buruh harian lepas yang
berdomisili di Jalan Shinta, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026
sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu korban mendatangi lokasi kejadian untuk
menegur salah seorang pelaku berinisial MA yang diduga mengambil parkiran di
lapak milik korban. Teguran tersebut justru memicu keributan yang berujung aksi
kekerasan secara bersama-sama.
Tidak
lama kemudian, pelaku berinisial NO yang merupakan saudara dari MA datang ke
lokasi dan bersama-sama dengan MA serta SU melakukan pemukulan terhadap korban.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian kening,
luka robek di bagian belakang kepala yang mengharuskan mendapat jahitan, serta
luka memar di bagian bahu dan pinggang. Korban kemudian menjalani perawatan
medis di RS Bunda Kota Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke
Polsek Prabumulih Barat.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.,
segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M. bersama Team URC
WESTER 838 untuk melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap identitas dan
keberadaan para pelaku.
Dari
hasil penyelidikan di lapangan, petugas memperoleh informasi bahwa dua pelaku,
yakni MA dan SU, sedang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman. Pada Senin,
6 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan berhasil
mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui
telah melakukan pengeroyokan bersama seorang pelaku lainnya berinisial NO.
Berbekal
pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke kawasan Karang
Raja I dan berhasil mengamankan pelaku NO. Dalam proses penangkapan, polisi
turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur. Selanjutnya,
ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna
menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.
Saat
ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan
terhadap para saksi serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk
kepentingan proses hukum. Ketiga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dipersangkakan
dalam perkara tersebut.
Kapolsek
Prabumulih Barat, IPTU TOMAS SISWO PURNOMO, S.H., menegaskan bahwa
pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan yang dapat
mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami
bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berkat kerja keras
Kanit Reskrim bersama Team URC WESTER 838, ketiga pelaku berhasil diamankan
dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan
diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila
terjadi perselisihan, serahkan penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum.
Polsek Prabumulih Barat akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi
terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum
kami," tegas IPTU Tomas Siswo Purnomo, S.H.
Polsek
Prabumulih Barat juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga
keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun
potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian, sehingga dapat segera
ditindaklanjuti demi menciptakan rasa aman bagi seluruh warga.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar