Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HU
(20), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan petugas dalam
operasi yang digelar di Jalan Padat Karya RT 01 RW 01, Kelurahan Gunung Ibul
Timur, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Senin (1/6/2026).
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor
LP/A/27/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 1
Juni 2026. Keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan
bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan
narkotika.
Menindaklanjuti
laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih segera melakukan
penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Setelah
melakukan pemantauan dan mengidentifikasi lokasi serta orang yang dicurigai
terlibat, petugas kemudian menyiapkan langkah penindakan.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah, S.H., selanjutnya
memerintahkan Kanit Idik II Ipda Novi Pran Prayogi, S.H., bersama anggota
Opsnal Satresnarkoba untuk bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 18.00 WIB, tim
tiba di tempat kejadian dan mendapati seorang pria berinisial HU sedang berada
di dalam sebuah ruko.
Petugas
kemudian mengamankan HU dan melakukan penggeledahan badan maupun lokasi dengan
disaksikan Ketua RW setempat serta warga sekitar. Dari hasil penggeledahan,
polisi menemukan sebuah tas hitam yang berada di bawah meja. Di dalam tas
tersebut terdapat satu amplop warna hijau yang berisi lima bungkus plastik klip
bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,72 gram.
Selain
itu, petugas juga menemukan seperangkat alat hisap sabu atau bong lengkap
dengan pireks kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,10 gram. Barang
bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari tempat pelaku diamankan. Polisi juga
menyita satu buah tas hitam merek Lingpin, satu amplop warna hijau, seperangkat
alat hisap sabu, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan
dengan aktivitas peredaran narkotika.
Saat
diinterogasi di lokasi, HU mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Ia
juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli seharga
Rp400 ribu dari seseorang berinisial D yang saat ini berstatus Daftar Pencarian
Orang (DPO). Menurut pengakuannya, sabu tersebut diperoleh di wilayah Fanta
Dewa, Kabupaten PALI, untuk kemudian dijual kembali.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H., mengapresiasi
peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti pentingnya sinergi
antara warga dan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap
narkotika.
“Pengungkapan
kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang peduli
terhadap lingkungan sekitarnya. Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang
telah memberikan informasi sehingga aktivitas peredaran narkotika dapat segera
ditindak. Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,”
ujar AKP Muhammad Arafah.
Ia
juga menegaskan bahwa Polres Prabumulih tidak akan memberikan ruang bagi para
pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saat ini
penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang
terlibat, termasuk memburu pemasok berinisial D yang identitasnya telah
dikantongi petugas.
“Kami
berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika sesuai
ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan
terhadap jaringan yang terlibat dan terus memburu pemasok yang telah masuk DPO.
Kami berharap masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna
menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Usai
diamankan, HU beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres
Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya,
tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba Polres Prabumulih kini terus
mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak
lain dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar