Sat Reskrim Prabumulih Bergerak Cepat, Pelaku Pencurian Emas Rp232,5 Juta Berhasil Ditangkap

 


PRABUMULIH – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Esi Kustiarah (52), seorang dokter yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani No. 117 RT 002 RW 001, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban melaporkan kehilangan sejumlah perhiasan dan logam mulia yang disimpan di dalam lemari rumahnya.

Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 17 Juni 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu korban hendak memeriksa sejumlah emas dan logam mulia miliknya yang tersimpan di dalam lemari. Namun, ketika dilakukan pengecekan, korban mendapati seluruh barang berharga tersebut telah hilang.

Adapun barang yang dilaporkan hilang antara lain satu liontin emas 24 karat setengah suku, satu cincin emas 24 karat satu suku, satu kalung emas 24 karat, satu kalung emas Medan 20 ame, satu liontin emas Medan 10 ame, satu kalung emas bertuliskan nama Febora seberat satu suku, serta tiga keping logam mulia mutiara masing-masing seberat satu gram.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp232.500.000 (dua ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah). Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VI/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 17 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian. Tim URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih bergerak cepat mengumpulkan informasi dan keterangan dari para saksi maupun petunjuk yang ditemukan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial YO (25), yang diketahui merupakan pelajar/mahasiswa dan berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi kejadian. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, Tim URC Tekab 11 segera melakukan langkah penindakan.

Pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim URC Tekab 11 Sat Reskrim Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Ahmad Yani No. 117 RT 002 RW 001 Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si.

Setelah menerima laporan, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., langsung memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K., bersama Tim URC Tekab 11 untuk segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang berharga milik korban. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa emas hasil curian tersebut telah dijual dan uang hasil penjualannya masuk ke rekening milik pelaku.

Lebih lanjut, pelaku juga mengakui bahwa sebagian besar uang hasil penjualan emas tersebut telah digunakan untuk bermain judi online. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta penting yang berhasil diungkap penyidik dalam proses pemeriksaan.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa enam lembar dokumen atau surat rekening koran yang berkaitan dengan aliran dana hasil penjualan barang curian. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergis anggota di lapangan dalam merespons setiap laporan masyarakat.

"Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Alhamdulillah dalam waktu singkat pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa uang hasil penjualan emas curian digunakan untuk bermain judi online," ujar AKP Jon Kenedi.

Ia menegaskan bahwa Polres Prabumulih akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang merugikan warga.

"Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi praktik judi online karena selain melanggar hukum, juga dapat memicu terjadinya tindak pidana lainnya," tegas AKP Jon Kenedi.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara guna proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar