Sat Reskrim Polres Prabumulih Kejar hingga Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Berhasil Diamankan

 

Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dua laporan kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta, yang melibatkan satu orang tersangka berinisial NO.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor: LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8 Februari 2026 serta LP Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam perkara pertama, korban bernama Legiman (28), seorang petani asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi korban penipuan setelah tergiur janji pelaku yang mengaku mampu memasukkan dirinya bekerja di PT Sumi Gita Jaya. Saat itu, pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar korban diterima bekerja.

Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Awalnya sebesar Rp20 juta secara tunai yang disertai kwitansi bermaterai, kemudian kembali mentransfer uang sebanyak empat kali dengan total Rp26,5 juta sesuai permintaan pelaku. Setelah seluruh uang diberikan, korban hanya dijanjikan akan dipanggil untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Namun hingga berbulan-bulan berlalu, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46,5 juta dan akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, pada perkara kedua, korban lainnya, Nuraida Harun (52), melaporkan dugaan penipuan yang menimpa keluarganya. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai welder di PT Arjuna kepada Muhammad Nur Anwar dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp60 juta.

Pelaku menjanjikan bahwa dalam waktu dua bulan setelah uang diserahkan, korban dipastikan diterima bekerja. Percaya terhadap janji tersebut, korban mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku dan dibuatkan surat perjanjian penitipan uang. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan tersebut tidak pernah diberikan sehingga korban mengalami kerugian yang cukup besar.

Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim berhasil mengumpulkan berbagai barang bukti penting, di antaranya sejumlah kwitansi bermaterai, surat penitipan uang, bukti transfer ke rekening pelaku, serta dokumen lain yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, NO telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik resmi menetapkan NO sebagai tersangka.

Meski telah berstatus tersangka, NO kembali mangkir dari dua kali panggilan penyidik. Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan upaya pencarian hingga memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andhika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama tim bergerak menuju Wonosobo. Pada Rabu, 24 Juni 2026, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan, dilakukan penangkapan, serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

"Modus penipuan dengan menjanjikan pekerjaan masih kerap terjadi dan memakan banyak korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang menjanjikan dapat memasukkan seseorang bekerja dengan meminta sejumlah uang. Apabila menemukan praktik seperti ini, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti," tegas AKP Jon Kenedi.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum kepada para korban sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.

"Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tuntas terhadap setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum. Meski berusaha melarikan diri ke luar daerah, kami tetap melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas AKP Jon Kenedi.

Polres Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran sejumlah uang. Rekrutmen tenaga kerja yang resmi umumnya dilakukan secara transparan dan tidak memungut biaya. Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik penipuan berkedok penerimaan karyawan dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan korban baru.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar