Prabumulih
- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih kembali
menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penipuan yang merugikan
masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap dua laporan kasus penipuan
dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di perusahaan swasta,
yang melibatkan satu orang tersangka berinisial NO.
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi, yakni LP Nomor:
LP/B/41/II/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 8
Februari 2026 serta LP Nomor: LP/B/3/I/2026/SPKT/Polsek Prabumulih Timur/Polres
Prabumulih/Polda Sumatera Selatan tertanggal 6 Januari 2026.
Dalam
perkara pertama, korban bernama Legiman (28), seorang petani asal
Kabupaten Ogan Komering Ilir, menjadi korban penipuan setelah tergiur janji
pelaku yang mengaku mampu memasukkan dirinya bekerja di PT Sumi Gita Jaya. Saat
itu, pelaku meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai syarat agar korban diterima
bekerja.
Korban
kemudian menyerahkan uang secara bertahap. Awalnya sebesar Rp20 juta secara
tunai yang disertai kwitansi bermaterai, kemudian kembali mentransfer uang
sebanyak empat kali dengan total Rp26,5 juta sesuai permintaan pelaku. Setelah
seluruh uang diberikan, korban hanya dijanjikan akan dipanggil untuk mengikuti
pemeriksaan kesehatan (medical check-up). Namun hingga berbulan-bulan berlalu,
pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp46,5 juta dan akhirnya
melaporkan kasus tersebut kepada Polres Prabumulih agar dapat diproses sesuai
hukum yang berlaku.
Sementara
itu, pada perkara kedua, korban lainnya, Nuraida Harun (52), melaporkan
dugaan penipuan yang menimpa keluarganya. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai
welder di PT Arjuna kepada Muhammad Nur Anwar dengan syarat menyerahkan uang
sebesar Rp60 juta.
Pelaku
menjanjikan bahwa dalam waktu dua bulan setelah uang diserahkan, korban
dipastikan diterima bekerja. Percaya terhadap janji tersebut, korban
mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku dan dibuatkan surat
perjanjian penitipan uang. Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, pekerjaan
tersebut tidak pernah diberikan sehingga korban mengalami kerugian yang cukup
besar.
Dalam
proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim berhasil mengumpulkan berbagai barang
bukti penting, di antaranya sejumlah kwitansi bermaterai, surat penitipan uang,
bukti transfer ke rekening pelaku, serta dokumen lain yang memperkuat dugaan
tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
492 atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus
tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sebelum ditetapkan sebagai
tersangka, NO telah dipanggil sebanyak dua kali sebagai saksi, namun tidak
pernah memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Setelah dilakukan
gelar perkara pada 25 Mei 2026, penyidik resmi menetapkan NO sebagai tersangka.
Meski
telah berstatus tersangka, NO kembali mangkir dari dua kali panggilan penyidik.
Sat Reskrim Polres Prabumulih kemudian melakukan upaya pencarian hingga
memperoleh informasi bahwa tersangka berada di Kabupaten Wonosobo, Provinsi
Jawa Tengah.
Berbekal
informasi tersebut, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Prabumulih IPDA Andhika
Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K bersama tim bergerak menuju Wonosobo. Pada Rabu, 24
Juni 2026, tersangka berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan,
dilakukan penangkapan, serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan
lebih lanjut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menegaskan bahwa
pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku yang memanfaatkan
kebutuhan masyarakat akan lapangan pekerjaan untuk memperoleh keuntungan
pribadi.
"Modus
penipuan dengan menjanjikan pekerjaan masih kerap terjadi dan memakan banyak
korban. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun
yang menjanjikan dapat memasukkan seseorang bekerja dengan meminta sejumlah
uang. Apabila menemukan praktik seperti ini, segera laporkan kepada pihak
kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti," tegas AKP Jon Kenedi.
Ia
juga menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk
keseriusan Sat Reskrim Polres Prabumulih dalam memberikan kepastian hukum
kepada para korban sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan.
"Kami
akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan tuntas
terhadap setiap laporan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk
menghindari proses hukum. Meski berusaha melarikan diri ke luar daerah, kami
tetap melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil diamankan dan
mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," pungkas AKP Jon
Kenedi.
Polres
Prabumulih juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran
pekerjaan yang mengharuskan adanya pembayaran sejumlah uang. Rekrutmen tenaga
kerja yang resmi umumnya dilakukan secara transparan dan tidak memungut biaya.
Dengan meningkatnya kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik penipuan
berkedok penerimaan karyawan dapat dicegah sehingga tidak menimbulkan korban
baru.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar