PRABUMULIH
– Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan
komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, petugas
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat)
yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.
Pengungkapan
kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT/POLSEK
PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 11 Juni 2026. Setelah
menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian
penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Peristiwa
pencurian itu terjadi di rumah milik Martinus Ferdiandsyah (40), seorang
wiraswasta yang beralamat di Jalan Merante, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan
Prabumulih Timur. Aksi pencurian berlangsung di rumah korban yang berada di
Jalan Prof. M. Yamin No. 023, RT 006 RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II,
Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SW (33), seorang residivis yang
berdomisili di Gang Surya, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara.
Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga melakukan aksi
pencurian seorang diri.
Dalam
menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area belakang rumah korban dengan cara
membuka pagar seng yang berada di bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk
ke halaman, pelaku menuju teras rumah dan mengambil sejumlah barang berharga
milik korban.
Barang-barang
yang dicuri antara lain satu buah panci kukusan, satu buah panci tekwan, satu
buah panci besar, satu buah ceret stainless, satu unit blender merek Miyako,
dua buah panci magicom, serta sejumlah peralatan tukang. Akibat kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.500.000.
Merasa
dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih
Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut
langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 dengan
melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Hasil
kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Tim URC Wester 838 memperoleh
informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Prof.
M. Yamin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi
penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran Reskrim Polsek Prabumulih
Barat.
Pada
Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU
Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M
bersama Tim URC Wester 838 untuk bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.
Setibanya
di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan
interogasi awal di lapangan, SW mengakui telah melakukan pencurian dengan
pemberatan tersebut seorang diri. Pengakuan itu semakin menguatkan hasil
penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh petugas.
Selanjutnya,
pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna
menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah
barang bukti hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, yakni satu buah panci
besar serta satu buah kuali besar dan satu buah kuali kecil.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan
pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Penyidik saat ini
masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya
keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Prabumulih.
Kapolsek
Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan
terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan
masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja Tim URC Wester 838 dan Unit Reskrim
yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.
"Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek
Prabumulih Barat. Berkat kerja keras Tim URC Wester 838 dan Unit Reskrim,
pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil kami amankan dalam waktu
singkat. Pelaku merupakan residivis dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini
yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau
kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan
sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau
mengalami tindak pidana. Polsek Prabumulih Barat akan terus hadir memberikan
rasa aman dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang
berlaku." Tutup Kapolsek.
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar