Curi Panci dan Peralatan Tukang, Residivis Asal Prabumulih Utara Ditangkap

PRABUMULIH – Jajaran Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL tanggal 11 Juni 2026. Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah milik Martinus Ferdiandsyah (40), seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Merante, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Aksi pencurian berlangsung di rumah korban yang berada di Jalan Prof. M. Yamin No. 023, RT 006 RW 001, Kelurahan Pasar Prabumulih II, Kecamatan Prabumulih Utara, pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial SW (33), seorang residivis yang berdomisili di Gang Surya, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga melakukan aksi pencurian seorang diri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke area belakang rumah korban dengan cara membuka pagar seng yang berada di bagian belakang rumah. Setelah berhasil masuk ke halaman, pelaku menuju teras rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu buah panci kukusan, satu buah panci tekwan, satu buah panci besar, satu buah ceret stainless, satu unit blender merek Miyako, dua buah panci magicom, serta sejumlah peralatan tukang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2.500.000.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim bersama Tim URC Wester 838 dengan melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Hasil kerja keras petugas akhirnya membuahkan hasil. Tim URC Wester 838 memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di kawasan Jalan Prof. M. Yamin. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh jajaran Reskrim Polsek Prabumulih Barat.

Pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andrie, S.E., M.M bersama Tim URC Wester 838 untuk bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat dilakukan interogasi awal di lapangan, SW mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut seorang diri. Pengakuan itu semakin menguatkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh petugas.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Prabumulih Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil ditemukan, yakni satu buah panci besar serta satu buah kuali besar dan satu buah kuali kecil.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah Kota Prabumulih.

Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Tomas Siswo Purnomo, SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kinerja Tim URC Wester 838 dan Unit Reskrim yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Berkat kerja keras Tim URC Wester 838 dan Unit Reskrim, pelaku pencurian dengan pemberatan ini berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Pelaku merupakan residivis dan telah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Polsek Prabumulih Barat akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan yang berlaku." Tutup Kapolsek.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar