Prabumulih - Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga Rp60 juta. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang wanita berinisial WI (31), warga Dusun II Kelurahan Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/21/V/2026/SPKT/Polsek Cambai/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Mei 2026. Laporan tersebut dibuat oleh korban bernama Karyanto (41), seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kasus tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, terlapor diduga menawarkan kesempatan kerja bagi satu orang di sebuah perusahaan yang berada di Kabupaten Muara Enim. Untuk dapat diterima bekerja, korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp60 juta sebagai imbalan pengurusan pekerjaan tersebut.
Pelaku meyakinkan korban bahwa anaknya akan mulai bekerja pada Januari 2026. Karena percaya dengan janji yang disampaikan, korban kemudian menyerahkan uang yang diminta melalui transfer ke rekening milik terlapor. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, anak korban tidak pernah menerima panggilan ataupun pemberitahuan resmi dari perusahaan yang dimaksud.
Merasa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian materiil yang cukup besar, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cambai agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Pada Selasa, 26 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, pelapor dan terlapor diketahui datang ke Polsek Cambai. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Tim Elang Muara Polsek Cambai untuk melakukan pendalaman terhadap laporan yang telah diterima sebelumnya.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dilaporkan korban. Berdasarkan hasil tersebut, petugas kemudian mengamankan terlapor guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan terlapor, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank BRI milik terlapor, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.
Saat ini, terlapor berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Cambai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami perkara guna melengkapi berkas dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melakukan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana. Polisi memastikan proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H saat dikonfirmasi menyampaikan, "Benar, Polsek Cambai telah mengamankan seorang wanita berinisial WI terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan pekerjaan di sebuah perusahaan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Elang Muara, ditemukan bukti-bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana sebagaimana dilaporkan korban. Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut."
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan meminta sejumlah uang. Pastikan seluruh proses rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi perusahaan. Apabila menemukan indikasi penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti." Ujar Kapolsek Cambai Iptu Heffi Juliansyah, S.H.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar