Prabumulih
- Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Prabumulih. Dalam
pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan saat diduga hendak
melakukan pesta narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bukit Lebar Purwodadi RT 01
RW 04, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis
(14/5/2026).
Pengungkapan
kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota
Satresnarkoba Polres Prabumulih sekitar pukul 14.00 WIB. Warga melaporkan
adanya dua orang yang dicurigai akan menggunakan narkotika di salah satu lahan
atau kebun di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti
informasi itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah, S.H
bersama anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul
14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan bantuan
warga sekitar.
Kedua
pelaku diketahui berinisial JO (55), seorang buruh harian lepas warga Jalan
Damai RT 05 RW 02 Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Prabumulih Utara, serta SA
(27), yang tidak memiliki pekerjaan dan merupakan warga Kelurahan Sindur RT 01
RW 01 Kecamatan Prabumulih Cambai.
Saat
dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, polisi
menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas selempang warna hitam milik
pelaku.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket narkotika jenis sabu
masing-masing dengan berat bruto 0,19 gram dan 0,17 gram, seperangkat alat
hisap sabu, dua lembar plastik klip bening kosong sisa pakai, satu buah dompet
warna hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau.
Dari
hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah
milik mereka dan rencananya akan digunakan untuk pesta narkoba. Namun, sebelum
sempat digunakan, keduanya terlebih dahulu diamankan petugas kepolisian.
Sementara senjata tajam jenis pisau diakui milik salah satu pelaku berinisial
JO.
Kasat
Reserse Narkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah mengatakan bahwa
pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian atas
laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Begitu
menerima informasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan
bergerak menuju lokasi. Alhamdulillah, kedua pelaku berhasil diamankan beserta
barang bukti narkotika jenis sabu yang diduga akan digunakan untuk pesta
narkoba,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Ia
juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan
narkoba di wilayah Kota Prabumulih. Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat
membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus peredaran maupun
penyalahgunaan narkotika.
“Kami
mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adanya
aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Kerja sama masyarakat dan kepolisian
sangat penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,”
tambahnya.
Saat
ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih
guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat
dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU
Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau Pasal 114 ayat (1) Jo
Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar