Prabumulih
- Kepolisian Resor Prabumulih melalui Satreskrim berhasil mengungkap kasus
dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
mengakibatkan korban mengalami luka berat. Kasus ini tertuang dalam Laporan
Polisi Nomor LP/B-128/IV/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Sumsel tertanggal 19 April
2026, dan kini telah memasuki tahap penanganan lebih lanjut oleh penyidik.
Peristiwa
tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah
ruko yang beralamat di Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih
Timur, Kota Prabumulih. Lokasi kejadian diketahui merupakan tempat yang akan
ditempati oleh korban bersama anak-anaknya.
Pelapor
dalam kasus ini adalah ERNIYATI Binti Abasra, seorang ibu rumah tangga yang
merupakan kakak dari korban. Ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak
kepolisian karena korban berinisial IS tidak dapat membuat laporan secara
langsung akibat masih menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Korban
IS, seorang perempuan kelahiran Prabumulih, 12 Februari 1991, diketahui
mengalami luka serius akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka
berinisial ZU. Korban yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga
tersebut mengalami luka robek di bagian belakang kepala sebelah kanan dan
sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kota Prabumulih.
Berdasarkan
keterangan saksi-saksi, yakni Rini Lawranche, Neti Susanti, dan Linda, kejadian
bermula saat korban bersama keluarganya mendatangi ruko tersebut untuk mengecek
kondisi tempat tinggal baru. Hal itu dilakukan karena korban bersama tiga
anaknya harus pindah setelah sebelumnya diusir oleh tersangka pada akhir tahun
2025.
Sesampainya
di lokasi, korban bertemu dengan tersangka ZU dan seorang perempuan lainnya
berinisial DE. Pertemuan tersebut berujung pada cekcok mulut yang kemudian
memicu terjadinya aksi kekerasan. Dalam insiden itu, tersangka memukul korban
pada bagian kening, sementara DE turut melakukan kekerasan dengan menendang
bagian perut korban.
Tidak
hanya itu, korban juga didorong hingga terjatuh ke dalam parit. Pelapor yang
berusaha melerai pertikaian juga ikut terjatuh dalam kejadian tersebut.
Akibatnya, korban mengalami luka berat yang mengharuskannya menjalani perawatan
medis secara intensif.
Setelah
menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres
Prabumulih segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi serta pihak terlapor. Tersangka ZU awalnya memenuhi panggilan
sebagai saksi, sebelum akhirnya dilakukan gelar perkara yang menetapkan dirinya
sebagai tersangka.
Penangkapan
dan penahanan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis, 30 April 2026 sekitar
pukul 16.00 WIB. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa
satu helai baju kaos lengan pendek berwarna pink dan satu buah akta nikah yang
berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat
Reskrim Polres Prabumulih dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak kepolisian
akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga. “Kami
berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta memproses hukum pelaku
sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini kami tangani secara profesional dan
tuntas,” tegasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
yang mengatur tentang tindak kekerasan yang menyebabkan korban jatuh sakit atau
mengalami luka berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan
setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar