Prabumulih
- Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian
dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi
di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun durian
yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota
Prabumulih, dan sempat meresahkan masyarakat sekitar.
Kejadian
pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul
07.00 WIB. Korban, Defen Adi Anggara (30), seorang karyawan BUMN yang
berdomisili di Jalan Yuka 1 No.62 RT 039 RW 006, Kalidoni, Kota Palembang,
mendapati pondok kebunnya telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal saat
itu.
Berdasarkan
hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diduga masuk ke dalam
pondok dengan cara merusak kunci gembok pintu depan secara paksa. Setelah
berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak berbagai barang berharga milik korban
yang berada di dalam pondok tersebut.
Adapun
barang-barang yang berhasil dicuri di antaranya satu unit kamera CCTV, satu
unit televisi LED 21 inci merek LG, satu unit mesin tangki semprot merek
Farmjet, satu unit mesin sinso merek Stihl, satu unit mesin air merek
Panasonic, tiga buah lampu sorot, satu unit senapan angin merek Canon, satu
bilah parang, alat live streaming, serta seekor kucing anggora berwarna
abu-abu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar
Rp8.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Rambang Kapak Tengah.
Setelah
menerima laporan, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah langsung melakukan
penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku. Hasilnya, pada Senin, 6 April
2026 sekitar pukul 02.35 WIB, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek RKT
mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku,
masing-masing berinisial DE (37) dan YE (41), yang merupakan warga Desa
Karangan.
Dipimpin
langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan bersama Kanit
Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H, tim opsnal segera bergerak menuju kediaman
pelaku DE. Dari hasil interogasi awal, DE mengakui telah melakukan pencurian
tersebut bersama rekannya YE.
Tim
kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku YE di lokasi
berbeda. Saat diinterogasi, YE juga mengakui perbuatannya turut serta dalam
aksi pencurian tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban.
Barang
bukti yang diamankan di antaranya satu unit senapan angin merek Canon, satu
unit mesin air merek Panasonic, satu unit mesin sinso merek Stihl, satu buah
linggis yang digunakan untuk merusak gembok, satu helai baju hitam yang
digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam
yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
Kapolsek
Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan dalam keterangannya menyampaikan
bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak
pidana di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan
segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan
ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons laporan masyarakat. Kami
tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Rambang Kapak
Tengah. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang
menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Saat
ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain
dalam kasus tersebut.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar