Bongkar Sebuah Pondok Di Kebun Durian 2 Sekawan Warga Desa Karangan Prabumulih Ini Diciduk Polisi

 

Prabumulih - Polsek Rambang Kapak Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pondok kebun durian yang berada di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT), Kota Prabumulih, dan sempat meresahkan masyarakat sekitar.

Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Defen Adi Anggara (30), seorang karyawan BUMN yang berdomisili di Jalan Yuka 1 No.62 RT 039 RW 006, Kalidoni, Kota Palembang, mendapati pondok kebunnya telah dibobol oleh pelaku yang tidak dikenal saat itu.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), para pelaku diduga masuk ke dalam pondok dengan cara merusak kunci gembok pintu depan secara paksa. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian menggasak berbagai barang berharga milik korban yang berada di dalam pondok tersebut.

Adapun barang-barang yang berhasil dicuri di antaranya satu unit kamera CCTV, satu unit televisi LED 21 inci merek LG, satu unit mesin tangki semprot merek Farmjet, satu unit mesin sinso merek Stihl, satu unit mesin air merek Panasonic, tiga buah lampu sorot, satu unit senapan angin merek Canon, satu bilah parang, alat live streaming, serta seekor kucing anggora berwarna abu-abu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 dan segera melaporkannya ke Polsek Rambang Kapak Tengah.

Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Rambang Kapak Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku. Hasilnya, pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 02.35 WIB, Tim Opsnal “Sunyi Senyap The Reborn” Polsek RKT mendapatkan informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial DE (37) dan YE (41), yang merupakan warga Desa Karangan.

Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan bersama Kanit Reskrim AIPDA M. Agustino, S.H, tim opsnal segera bergerak menuju kediaman pelaku DE. Dari hasil interogasi awal, DE mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya YE.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku YE di lokasi berbeda. Saat diinterogasi, YE juga mengakui perbuatannya turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit senapan angin merek Canon, satu unit mesin air merek Panasonic, satu unit mesin sinso merek Stihl, satu buah linggis yang digunakan untuk merusak gembok, satu helai baju hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.

Kapolsek Rambang Kapak Tengah IPDA Wendy Kurniawan dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam merespons laporan masyarakat. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Rambang Kapak Tengah. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambang Kapak Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar