PALEMBANG, LS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dalam jumlah besar pada Jumat (13/3/2026) siang. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 9.679 butir pil ekstasi serta 783 pcs liquid vape yang mengandung zat berbahaya, etomidate.
Seluruh barang haram tersebut merupakan hasil sitaan dari dua tersangka berinisial PZ dan TQ. Keduanya diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional dengan rute peredaran Malaysia – Aceh – OKI – Tulung Selapan.
Kepala BNNP Sumsel, Hisar Siallagan, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada akhir tahun lalu, tepatnya 23 Desember 2025. Petugas berhasil mencegat tersangka saat melintas di Jalan Palembang–Betung, Kabupaten Banyuasin.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya dari jaringan internasional yang mencoba masuk ke wilayah Sumatera Selatan,” ujar Hisar di sela-sela acara.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Nopianto. Ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran BNNP Sumsel atas keberhasilan memutus rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.
“BRAVO BNNP SUMSEL. Jangan lelah untuk terus berantas narkoba. Selamatkan masyarakat Sumsel dari bahaya zat-zat terlarang ini,” tegas Nopianto.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika bahwa tidak ada ruang aman bagi jaringan internasional maupun lokal di Bumi Sriwijaya. (ADV)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar