Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana. Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 16 / II / 2026 / SPKT / Polsek Prabumulih Timur / Polres Prabumulih / Polda Sumsel, yang dilaporkan pada tanggal 13 Februari 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Morevalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban dalam kejadian ini diketahui bernama Tuti Darmalismi (50), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Sedewa No. 05 RT.001 RW.004, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur.
Berdasarkan kronologi kejadian, pada hari Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku berinisial ER (40), yang berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Wonorejo Kikim Barat, Kabupaten Lahat, mendatangi korban di simpang Gunung Ibul. Pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan, namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku justru melakukan aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan.
Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau serta menarik kerah baju korban agar menuruti keinginannya. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone merek Vivo Y21 kepada pelaku. Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku kemudian meninggalkan korban di lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di rumah istrinya di Jalan Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Atas perintah Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H., Kanit Reskrim AIPDA Devi Handra, S.H. bersama Tim Opsnal Singo Timur segera melakukan penindakan ke lokasi. Setibanya di tempat, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega dan satu unit handphone Vivo Y21.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Diketahui bahwa handphone milik korban masih digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari, sementara sepeda motor korban juga masih berada dalam penguasaan pelaku, meskipun telah dilakukan perubahan warna cat. Adapun senjata tajam yang digunakan pelaku telah dibuang ke hutan, namun tidak berhasil ditemukan saat dilakukan pencarian oleh petugas.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Prabumulih Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ultah Deanto, S.H. dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat seperti pemerasan dengan kekerasan. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Prabumulih Timur, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar