Prabumulih - Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kota Prabumulih.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Padat Karya, tepatnya di samping Patung Kuda RT.03 RW.01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Lokasi tersebut sebelumnya telah diinformasikan masyarakat sebagai tempat yang diduga kerap dijadikan ajang transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Dasar pengungkapan kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tanggal 17 Februari 2026. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Tersangka yang berhasil diamankan diketahui berinisial MF (26), seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Jalan A. Hamid, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara. Dalam kasus ini, MF berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu.
Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut sekitar pukul 12.30 WIB. “Setelah menerima informasi, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan untuk memastikan keberadaan pelaku,” ujar AKP Muhammad Arafah.
Setelah identitas dan lokasi teridentifikasi, AKP Muhammad Arafah langsung memerintahkan Kanit Idik I Ade Yus Barianto, S.H., bersama anggota Satresnarkoba untuk bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pinggir jalan.
Dari hasil penggeledahan badan dan sekitar lokasi yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek RC Mangga yang diletakkan di bawah pohon dekat posisi tersangka. Di dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Vivo Y91 warna merah marun yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Saat barang bukti diperlihatkan, tersangka MF mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial H yang kini berstatus DPO, seharga Rp200.000. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegas AKP Muhammad Arafah.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam rangka mendukung keberhasilan Ops Pekat Musi 2026.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar