Pemuda Ini Diringkus Sat Reskrim Polres Prabumulih, Ini Sebabnya

 

Prabumulih - Polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kota Prabumulih. Pengungkapan ini merupakan bagian dari NON TO OPS PEKAT MUSI 2026 yang dilaksanakan oleh jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel tertanggal 26 Januari 2026. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan penindakan mengacu pada Rencana Operasi Pekat Musi 2026 Polres Prabumulih Nomor: R/RENOPS/02/II/OPS.1.3/2026 tanggal 03 Februari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Karisma Gang Keluarga RT 01 RW 04 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban diketahui bernama Hamsa (67), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di alamat tersebut.

Kejadian bermula saat korban sedang tertidur dan mendengar jeritan anaknya dari dalam kamar. Setelah didatangi, anak korban menyampaikan bahwa satu unit handphone miliknya telah hilang. Korban kemudian masuk ke kamar anaknya dan mendapati jendela kamar dalam keadaan terbuka, dengan posisi jendela ditahan menggunakan sebatang kayu.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Android merk Tecno Spark Go 2023 warna biru muda. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polres Prabumulih untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MA (20), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur. Pelaku diduga kuat melakukan pencurian dengan cara memanfaatkan kondisi rumah korban pada malam hari.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Opsnal TEKAB Polres Prabumulih mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang saat itu berada di wilayah Jalan Karisma, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. langsung memerintahkan Kanit Pidum IPDA Andre, S.E., M.M. beserta Tim Opsnal TEKAB Prabu untuk bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih.

Dalam keterangannya, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone hasil curian.

“Tersangka kami amankan berikut barang bukti dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum, khususnya dalam rangka menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar