Prabumulih - Jajaran Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/21/III/2026/SPKT/POLSEK PRABUMULIH BARAT/RES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL, tertanggal Minggu, 01 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekira pukul 16.45 WIB, di Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Aksi para pelaku diketahui dilakukan saat rumah kontrakan milik korban dalam keadaan kosong.
Korban diketahui bernama David Taslim (65), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kosambi Baru Blok C Ext V/8 RT 002 RW 015, Cengkareng, Kota Jakarta Barat. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara membongkar atap genteng rumah kontrakan korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit AC 1/2 PK merk Sharp, satu unit pompa air merk Simizhu yang berada di ruang tengah, serta satu unit kipas angin merk Cosmos yang berada di ruang tamu.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil satu unit jam tangan merk Seiko Automatic warna hijau yang berada di meja ruang tamu. Selanjutnya, sebuah koper merk Polo yang berisi celana jeans, pakaian, serta sembilan pasang sepatu yang berada di kamar tengah turut digasak. Setelah mengumpulkan barang-barang tersebut, para pelaku keluar melalui pintu belakang rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berinisial AN (29), warga Jalan Muara Tiga, Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, dan TA (31), warga Jalan Letkol Munandar, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial DI, DN, dan EN masih dalam pengejaran petugas.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merk Sharp, tiga celana jeans, lima baju kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat.
Kapolsek Prabumulih Barat, IPTU Tomas Siswo Purnomo, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku. “Pada Selasa, 01 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WIB, Team WESTER 838 mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk segera melakukan penindakan,” ujar Kapolsek.
Ia menambahkan, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AN di Jalan Surip, Kelurahan Pasar, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan nama-nama rekan lainnya. Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TA dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan.
“Kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami imbau agar segera menyerahkan diri,” tegas IPTU Tomas.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polisi memastikan akan terus meningkatkan patroli dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar