Prabumulih - Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 142 / IX / 2025 / SPKT / SEK PBM TIMUR / RES PBM / POLDA SUMSEL, tertanggal 8 September 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Jalan Kerinci, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Korban sekaligus pelapor dalam perkara ini adalah Septian Hardianto (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Basuki Rahmat, Prabumulih Barat.
Kapolsek Prabumulih Timur, IPTU Ulta Deanto, S.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial JN (23), seorang buruh yang berdomisili di Perumnas Griya Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya menghentikan korban di jalan dan kemudian mengajak korban berboncengan untuk membeli minuman keras jenis tuak,” ujar IPTU Ulta Deanto dalam keterangannya kepada wartawan.
Lebih lanjut dijelaskan, saat perjalanan menuju warung, pelaku meminta korban untuk mengendarai sepeda motor milik korban. Setibanya di warung yang berjarak sekitar 10 meter dari lokasi berhenti, pelaku menyuruh korban turun untuk membeli minuman tuak dan menyerahkan uang sebesar Rp15.000.
“Ketika korban turun dari sepeda motor untuk membeli minuman, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna hitam merah, dengan estimasi kerugian mencapai Rp7.000.000.
Setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan peristiwa pencurian itu ke Polsek Prabumulih Timur guna diproses secara hukum. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Singo Timur langsung melakukan penyelidikan intensif terhadap keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Ogan Ilir. Kemudian Petugas mendapatkan informasi pelaku berada di daerah Sungai Medang Kota Prabumulih, Kapolsek Prabumulih Timur kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur, AIPDA Devi Handra, S.H., untuk segera melakukan upaya penangkapan.
“Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Singo Timur yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Perumahan Sungai Medang,” terang IPTU Ulta Deanto.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa sepeda motor hasil curian berada di wilayah Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Tim kemudian bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario BG 3346 CO warna merah hitam kini telah diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Prabumulih Timur

Tidak ada komentar:
Posting Komentar