Prabumulih - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan penyebaran konten bermuatan seksual yang melibatkan seorang korban perempuan berinisial AS (27), yang diketahui berprofesi sebagai guru. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah video korban beredar dan viral di media sosial.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025. Berdasarkan laporan tersebut, korban mengaku menjadi korban pemerasan, ancaman, serta penyebaran foto dan video pribadi bermuatan seksual tanpa persetujuannya oleh tersangka.
Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Peristiwa tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih. Korban AS merupakan warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula sejak Agustus 2022, saat tersangka Ali Sadhikin (39 tahun) warga Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih yang belakangan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. Tersangka kemudian mengancam akan menyebarkan konten tersebut apabila korban tidak memenuhi permintaannya.
“Pelaku meminta sejumlah uang dan juga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dalih akan menghapus foto dan video tersebut. Karena merasa terancam dan takut reputasinya hancur, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku,” ujar AKP Jon Kenedi dalam keterangannya.
Lebih lanjut dijelaskan, hubungan badan antara pelaku dan korban terjadi pada 19 Oktober 2025 di salah satu hotel di Kota Prabumulih. Namun, meskipun korban telah memenuhi permintaan pelaku, ancaman tidak berhenti. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku justru menyebarkan foto dan video korban melalui aplikasi WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja serta beberapa rekan kerja lainnya.
“Tidak hanya sekali, pelaku kembali menyebarkan foto dan video korban pada Selasa, 9 Desember 2025 kepada sejumlah rekan kerja korban. Tindakan ini jelas merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik dan sangat merugikan korban, baik secara psikologis maupun sosial,” tegas Kasat Reskrim.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik sakti korban maupun saksi saksi teman bekerja, polisi menetapkan Ali Sadhikin yang bekerja sebagai buruh harian lepas, sebagai tersangka.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih, Iptu Rama Juliani, S.H., bersama tim melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur.
“Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan intensif dan selanjutnya dilakukan penahanan pada pukul 19.00 WIB,” tambah AKP Jon Kenedi.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual, khususnya yang memanfaatkan media elektronik. Masyarakat juga diimbau agar tidak ragu melaporkan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana serupa, guna mencegah terulangnya kasus yang dapat merusak masa depan korban.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar