Pasal 28 Ayat 3 Disorot, Ini Penjelasan Ahli Hukum Terkait Penugasan Polri


PRABUMULIH, Lentera Sumatera
-- Akademisi sekaligus pemerhati hukum, Dr Rishi Suparyanto SH MH memberikan penjelasan terkait polemik permohonan uji materi Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, terjadi kekeliruan pemahaman mengenai substansi pasal tersebut.

Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian menjelaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar institusi Kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian.

Namun, Rishi menegaskan bahwa ketentuan itu bukan berarti melarang anggota Polri untuk ditugaskan ke kementerian atau lembaga negara lainnya.

“Perlu dipahami bahwa pasal tersebut tidak melarang anggota Polri bertugas di kementerian. Yang tidak diperbolehkan adalah menduduki jabatan tertentu yang sifatnya politis atau struktural tanpa proses penugasan resmi,” jelasnya.

Rishi menerangkan bahwa penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga negara harus berdasarkan permohonan resmi dari kementerian/lembaga yang membutuhkan. Setelah itu, dilakukan verifikasi bersama antara Polri, kementerian terkait, dan BKN.

Jika memenuhi syarat, barulah Polri mengeluarkan surat keputusan penugasan. Dengan demikian, seorang anggota Polri dapat menjalankan tugas di luar struktur Polri tanpa harus mengundurkan diri, selama jabatan tersebut tidak bersifat politis dan tidak terkait dengan larangan aturan perundang-undangan.

“Yang wajib mengundurkan diri hanyalah jabatan politik, seperti mencalonkan diri sebagai gubernur atau bupati. Untuk jabatan lain yang mendukung fungsi kepolisian, anggota Polri tetap bisa ditugaskan secara sah melalui mekanisme penugasan,” tambahnya.

Rishi berharap penjelasan hukum ini dapat meluruskan kesalahpahaman publik terkait materi uji di MK terhadap Pasal 28 ayat (3) tersebut.

“Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menambah pemahaman kita semua mengenai aturan penugasan anggota Polri,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar