Prabumulih – Tujuh tersangka hanya bisa tertunduk saat dihadapkan ke awak media dalam pers rilis pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba yang digelar Satres Narkoba Polres Prabumulih, Senin (22/9/2025).
Dalam pengungkapan periode 1–22 September 2025 ini, polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti narkotika seberat total 180 gram.
Dari jumlah itu, dua orang ditetapkan sebagai bandar, empat pengedar, dan satu orang lainnya merupakan pengguna.
Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kota Prabumulih. Barang haram yang mereka edarkan rata-rata berasal dari Palembang dan wilayah PALI.
Dari hasil pengungkapan ini, aparat menyebut setidaknya 900 jiwa berhasil diselamatkan dari jerat narkoba.
Pers rilis dipimpin langsung Wakapolres Prabumulih Kompol Cindy N, didampingi Kasat Narkoba AKP M. Arafah, SH, di ruang Mako Polres Prabumulih.
“Pengungkapan kasus ini menjadi komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku,” tegas Kompol Cindy.
Rincian kasus menunjukkan, para tersangka diamankan dari sejumlah lokasi berbeda di Prabumulih dengan barang bukti bervariasi, mulai dari paket sabu, pil ekstasi, hingga alat hisap.
Salah satu bandar berinisial TA ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 100,4 gram, sementara tersangka lainnya IG menguasai enam paket sabu seberat 78,8 gram.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar