PRABUMULIH, Lentera Sumatera -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dua pelaku yang diamankan yakni Tuta Heryanto (42) dan Angga Erik Saputra (29). Keduanya diduga mencuri handphone milik Tongki Darius (28) saat korban beristirahat di sebuah warung kopi dekat RM Siang Malam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta.
“Tim Tekab Prabu di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur,” jelas AKP Tiyan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 kotak handphone Vivo Y29. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tegas AKP Tiyan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada menjaga barang berharga mereka, serta menjalin kerja sama dengan aparat dalam menjaga keamanan di lingkungan.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar