Prabumulih, 4 Agustus 2025 - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Jalan Bangau RT. 01 RW.01 Kel. Karang Raja Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih pada Minggu, 3 Agustus 2025. Dua tersangka, DN (48) dan RH (37), suami istri, ditangkap oleh petugas saat membawa narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, Iptu Muhammad Arafah, S.H, mengatakan bahwa penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di rumah tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati identitas tersangka dan melakukan penangkapan pada pukul 14.45 WIB," ujar Iptu Arafah.
Kedua tersangka ditangkap saat tiba di rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantung celana sebelah kiri milik Dhedy Noviyanus. "Kedua tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama IY (DPO) di Desa Panta Dewa Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)," tambah IPTU Arafah.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu buah handphone android merk Oppo warna biru navy, satu bungkus klip bening kosong, satu unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa nopol, dan satu helai celana panjang warna abu-abu. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar IPTU Arafah.
Iptu Arafah menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui jaringan narkotika yang lebih luas. "Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih," tambah IPTU Arafah.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Prabumulih mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika di wilayah Prabumulih.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Prabumulih.
Polres Prabumulih akan terus berupaya untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. "Kami berharap masyarakat dapat terus mendukung kami dalam upaya pemberantasan narkotika," ujar IPTU Arafah.
Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan dapat tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Prabumulih. Polres Prabumulih akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar